TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel mewajibkan seluruh pengembang untuk membuat sumur resapan dalam setiap pembangunan rumah dan apartemen.
Kepala DSDABMBK Kota Tangsel, Robby Cahyadi, mengatakan, aturan mewajibkan seluruh pengembang membuat sumur resapan adalah sebagai upaya antisipasi banjir.
“Kalau pengembang-pengembang itu sudah kita press di peil banjir itu bikin (sumur resapan). Dan alhamdulillah sudah berjalan, sudah ada pengembang yang bikin,” ujar Robby dihubungi, Sabtu, 9 Maret 2024.
Robby menegaskan, kewajiban ini berlaku bagi pengembang yang baru ingin membangun perumahan maupun pengembang yang terlanjur bangun perumahan.
“Jadi wajib bagi yang akan membangun, sama yang terlanjur bangun. Jadi mereka wajib mengelola air sendiri,” ujar Robby.
Menurut Robby, beberapa pengembang bahkan tak hanya membuat sumur resapan yang diameter sumurnya kecil, bahkan beberapa pengembang membuat tandon air skala besar.
“Seperti Citra Bintaro itu bikin tandon gede. Jadi terus kita press suruh bikin sumur resapan, kolam resapan atau tandon air,” ujar Robby.
Robby mengatakan, pada tahun lalu pihaknya sudah membuat tujuh kolam retensi resapan air hujan dan pada tahun ini akan terus digalakkan lagi.
Menurut Robby, sumur resapan air ini bermanfaat untuk menyerap air hujan sebelum bermuara ke kali atau sungai
Menurutnya, meluapnya air kali dan sungai diakibatkan volume curah hujan yang tinggi dapat diatasi manakala air hujan dapat diserap lebih dulu kepermukaan tanah dan sisanya mengalir ke kali atau sungai. (*)
Editor: Agus Priwandono











