SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten pada Jumat malam, 8 Maret 2024.
Caleg yang diketahui merupakan seorang petahana DPR RI Dapil Banten 2, yakni Nuraeni, ini mendatangi kantor KPU Banten untuk meminta pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Banten dibatalkan.
Bukan tanpa alasan, Nuraeni mengatakan, dalam proses penghitungan suara ini terdapat indikasi penggelembungan suara yang menyebabkan pergeseran perolehan kursi Partai Demokrat di Senayan.
“Saya minta dibatalkan, mungkin mudah-mudahan ada ruang di sana, apa pun itu bentuknya, mudah-mudahan ada bentuk rekomendasi, pertanggungjawaban KPU Provinsi atas rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Tidak dengan tangan kosong, Nuraeni mengaku sudah mengantongi bukti indikasi penggelembungan suara terhadap salah satu partai di Dapil Banten 2.
Bahkan, kata dia, indikasi penggelembungan suara juga terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang. Ia menyebut, polanya serupa, di mana antara C1 Hasil dan D Hasil berbeda.
“Ini penggelembungannya tinggi banget gitu, kurang lebih 4.500 an,” katanya.
“Kalau di Kota Serang, itu yang di Taktakan aja 1.400 an, di Kecamatan Serang 2.200 (suara yang digelembungkan),” sambungnya.
Nuraeni menyebut, penggelembungan suara itu dilakukan oleh partai lain yang memperebutkan kursi terakhir di Dapil Banten 2 yang meliputi Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupten Serang.
“Saya sebagai Caleg dan masih menjabat Anggota DPR, meminta bahwa KPU Provinsi ini adalah bentuk-bentuk kebijaksanaan serta ingin adanya bahwa Pemilu 2024 ini Pemilu yang jurdil, transparan, akuntabel dapat dipertanggungjawabkan dan bukan Pemilu yang brutal, sepertinya ini sudah terang-terangan, dibiarkan begitu saja,” terangnya.
Menurutnya, KPU Banten bisa menyelesaikan indikasi penggelembungan suara ini. Namun, selama menyampaikan protes ini, pihaknya tidak digubris walaupun sudah menyampaikannya dari tingkat PPK dan KPU kota.
“Kita sudah sampaikan indikasi ini, namun dari PPK dan kota tidak mau menggubris, malah cenderung melempar ke KPU Provinsi, nanti dari sini lempar lagi ke KPU Pusat, mau seperti apa marwah KPU di Banten kalau tidak bisa menyelesaikan seperti ini. Ini persoalan kecil, hanya disandingkan data saja selesai,” bebernya.
Selain penggelembungan suara, Nuraeni juga melaporkan dugaaan pemalsuan tanda tangan saksi saat pleno tingkat Kota Serang.
“Adalagi terjadi penandatanganan palsu saksi kami di tingkat KPU kota, yang jelas ini tindakan yang aral saya kira, sampai penandatanganan itu kan pidana berat,” ujar Nuraeni kepada wartawan di KPU Banten.
Dirinya pun meminta kepada KPU Banten mencari jalan keluar atas dugaan penggelembungan suara yang berimbas pada pergerseran kursi terakhir di Dapil Banten 2.
“Karena ini tidak bisa dibiarkan, ini kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif, ternyata memang sudah diniatkan, apalagi kalau sampai tanda tangan yang dilakukan ini dipalsukan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











