SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sugiman salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48,4 miliar mengaku telah menghabiskan uang hingga Rp3 miliar lebih agar dapat menjadi pemenang lelang.
Uang Rp3 miliar lebih itu ia bagikan kepada Walikota Cilegon ketika itu Edi Ariadi dan para mantan direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
“Rp 3,340 miliar (uang habis-red),” ujar Sugiman di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 13 Maret 2024.
Keterangan Sugiman tersebut ia ungkapkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Arkindo, Tubagus Abubakar Rasyid. Menurut dia, uang itu harus ia keluarkan agar mendapat proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 miliar.
“Iya (agar ditetapkan sebagai pemenang lelang-red),” ungkapnya.
Sugiman mengungkapkan, sebelum mengikuti lelang proyek yang didanai BUMD Cilegon ia pernah menemui Edi Ariadi yang saat itu masih menjabat Walikota Cilegon. Dalam pertemuan itu, ia menyerahkan uang Rp 400 juta. “Rp 400 juta (buat Edi Ariadi),” ujarnya.
Penyerahan uang itu kata Sugiman turut disaksikan oleh Rahmat Pelor dan Direktur Operasional PT PCM yang saat itu masih dijabat oleh Akmal Firmansyah. Usai penyerahan uang itu, Akmal meminta agar jatah direksi tidak dikurangi dari pemberian uang ke Edi Ariadi.
“Jatah mereka (direksi) jangan dikurangi. Sebelum lelang, tahun 2020 (penyerahan uang),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Mochamad Arief Adikusumo.
Selain Rp400 juta, Sugiman mengaku pernah diminta uang Rp500 juta untuk direksi PT PCM. Permintaan uang itu disampaikan sebelum pengumuman lelang proyek. “Ada permintaan 500 (Rp500 juta) untuk direksi itu,” katanya.
Uang Rp 500 juta tersebut, diakui Sugiman ia berikan dalam dua kali. Sebab, saat itu, ia tidak mempunyai uang tunai Rp 500 juta. “Dua kali bayar,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi.
Sugiman mengungkapkan, setelah pemberian uang Rp500 juta, ia kembali diminta uang dengan jumlah yang sama. Permintaan tersebut, ia komunikasikan dengan Jhony Husban dan Haji Romli.
“Dimintain lagi Rp500 juta katanya mau penetapan (pemenang lelang). Saya konsultasi dengan Pak Jhony dan Haji Romli katanya penuhi saja,” ungkapnya.
Sugiman mengatakan, pemberian uang berlanjut untuk keperluan pilkada di Kota Cilegon. Namun, jumlah uang untuk keperluan pilkada Cilegon tersebut tidak disebutkan dalam persidangan.
“Saya enggak mau masuk ranah itu (politik), untuk pilkada Cilegon,” ungkapnya.
Setelah pemberian uang untuk keperluan pilkada, Sugiman kembali kembali diminta uang hingga Rp1 miliar lebih. Permintaan tersebut untuk tiga direksi PT PCM saat itu. Mereka yakni Arif Rivai Madawi, Budi Mulyadi dan Akmal Firmansyah. Pemberian uang Rp 1 miliar lebih itu dilakukan setelah uang muka proyek cair. “Ke direksi Rp800 juta, (ditambah) Rp 250 juta bahasanya untuk perpanjangan direksi,” ujarnya.
Sugiman mengaku, ia juga pernah diminta uang oleh Akmal Firmansyah Rp125 juta untuk DPRD Cilegon dan keperluan pribadi. Selain itu pernah juga diminta uang untuk mengurus izin di Polres.
“Pak Akmal minta Rp 200 juta, diberikan dua kali. Pertama Rp 50 juta kedua Rp 150 juta. Dia (Akmal Firmansyah) punya jatah sendiri Rp 1 miliar, Rp 40 juta buat ijin polres, Pak Budi Rp 25 juta buat pribadi,” tuturnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











