PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah warung makan di Kabupaten Pandeglang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai melayani pelanggan di siang hari selama Ramadan.
Pantauan RADARBANTEN.CO.ID, terlihat pembeli yang hendak membeli makan di salah satu warung makan memilih kabur mengendarai motor untuk menghindari petugas.
Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang Ucu Sukarya mengungkapkan, razia warung makan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 703/ 91/-POLPP/III/2024 mengenai kegiatan di bulan suci Ramadan 1445 hijriah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur penertiban kegiatan selama bulan Ramadan, serta bertujuan untuk menjaga kesakralan dan kekhusyukan bulan tersebut.
“Sesuai dengan aduan dari masyarakat, kami melakukan tindakan lanjut. Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa banyak warung makan yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadan,” ungkapnya, Rabu, 13 Maret 2024.
Dikatakan Ucu, razia kali ini lebih bersifat persuasif dengan memberikan imbauan kepada sejumlah pemilik warung makan agar tidak membuka di siang hari ke depannya.
“Kami khawatir bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan yang berlaku. Jika ke depannya masih ditemukan warung yang tetap buka di siang hari, kami akan terpaksa menutupnya,” ucapnya.
Menurutnya, hasil pemantauan menunjukkan ada sembilan warung makan di Pandeglang yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadan ini.
“Hingga saat ini, ada sekitar sembilan warung makan yang masih beroperasi di siang hari. Kami tidak hanya memberikan teguran kepada pemilik warung, tetapi juga kepada pembeli. Kami menghimbau agar mereka yang dalam kondisi sakit untuk tidak makan di tempat, melainkan untuk dibungkus saja,” tandasnya.
editor : Merwanda










