SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – AP remaja asal warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ditangkap dan ditahan oleh Polsek Jawilan. Pria berusia 21 tahun itu berurusan dengan hukum karena membawa senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek Jawilan, Iptu Jonathan Sirait mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin dinihari, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Kawasan Buditeksindo Desa Junti, Kecamatan Jawilan.
Sebelum diamankan, tersangka ketika itu sedang berkumpul dengan para pemuda Desa Kareo. Saat berkumpul itu, ia mendapat informasi bahwa ada warga Desa Kareo yang dipukuli di jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Desa Majasari.
“Selanjutnya para pemuda Kareo dengan menggunakan motor mendatangi lawan. Namun rombongan pemuda Kareo harus melintasi Polsek Jawilan untuk sampai ke lokasi keributan,” katanya dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 20 Maret 2024.
Mendapat informasi adanya keributan, Tim Pemburu Geng Motor yang ada di posko serta personil Unit Reskrim Polsek Jawilan segera bertindak cepat. Saat akan bergerak ke ke lokasi keributan, petugas mendapati rombongan sepeda motor dengan suara knalpot digeber-geber.
“Melihat itu, petugas langsung mengejar rombongan pemotor yang akan melakukan tawuran,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Melihat rombongan polisi mengejar, para pelaku kocar-kacir menyelamatkan diri. Namun tersangka tidak berhasil kabur dan berhasil diamankan petugas dengan barang bukti sebilah clurit.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku berikut sepeda motornya,” ungkapnya.
Jonathan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku tawuran, terlebih membawa senjata tajam. “Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu kondusifitas kamtibmas,” tuturnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana










