KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang daerah pemilihan (dapil) 6 Kabupaten Tangerang bertikai.
Pertikaian tersebut lantaran masing-masing caleg menuding bahwa terjadi penggelembungan suara.
Caleg yang bertikai yakni Akmaludin dan Gita Swarantika terus bergulir, di mana Akmaludin melaporkan dugaan penggelembungan suara kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Dan Bawaslu Kabupaten Tangerang pada Selasa 19 Maret 2024 melakukan Sidang Pemeriksaan Administrasi Pemilu 2024.
Sebagai pelapor, Akmaludin mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh oknum PPK Kelapa Dua kepada Gita Swarantika.
Menurut Akmal, dugaan penggelembungan suara pertama kali ditemukan, ketika dirinya mengetahui bahwa suara partai PDI Perjuangan hilang saat pleno di Kecamatan Kelapa Dua tersebut.
“Jadi, setelah kami selidiki, ternyata suara partai tersebut bergeser ke suara Caleg PDIP Dapil 6 juga, yakni Gita Swarantika, ” ujar Akmaludin, Selasa 19 Maret 2024.
Akmaludin juga mengungkapkan, kecurangan itu dikuatkan ketika timnya melakukan sinkronisasi data pada C1 Plano dengan D1 hasil Kecamatan. Dimana katanya, menunjukkan bukti adanya perpindahan suara partai ke Caleg Nomor urut 3 sebanyak 2.991 suara.
Dirinya menyebut bahwa berdasarlan data C1 Plano yang dia miliki, partai PDI Perjuangan di Kecamatan Kelapa Dua meraih 4.532 suara.
Namun, setelah pleno di tingkat kecamatan malah berkurang menjadi 2.494 suara. Dimana kata Akmaludin suara Caleg Nomor Urut 3 atas nama Gita Swalantika bertambah dari 4.632 suara menjadi 7.664 suara.
“Jadi, otomatis perolehan suara saya yang tadinya selisih 149 suara tersusul oleh Caleg nomor urut 3,”beber Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang ini
Akmal juga mengaku, pihaknya sudah menyampaikan temuan data tersebut kepada tingkat pleno KPU Kabupaten Tangerang.
Namun kata Akmal, saksi dari partai hanya terdiam saat sidang pleno, padahal sebelumnya menyanggupi akan memperjuangkan temuan hilangnya suara partai yang bergeser ke suara Caleg tersebut.
“Menurut saya, ini kecurangan terstruktur, sistematis dan massif, karena melibatkan semua penyelenggara pemilu dan juga lalainya panitia pengawas kecamatan,” terang dia.
Akmal mengendus, kecurangan sistematis ini telah merugikan dirinya. Pasalnya, sebelum terjadinya dugaan penggelembungan suara kepada Gita Swarantika, dirinya dipastikan lolos melenggang duduk di kursi DPRD.
Namun, ketika ditemukannya penggelembungan suara dan secara otomatis suara Gita Swarantika melonjak menyalip suara miliknya.
” Jelas ini merugikan, saya dan masyarakat sudah mempercayakan amanah kepada saya, ” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin menambahkan, bahwa saat ini merupakan sidang perdana, dimana proses dalam sidang ini hanya pembacaaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.
” saat ini hanya, pembacaan tuntutan dari pelapor. Nanti, akan dilakukan sidang ke dua, lalu sidang ke tiga pembacaan hasil, dan ke empat penetapan hasil,”singkatnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana
Reporter : Mulyadi










