SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah alias Perda.
Pengesahan perda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Selasa 19 Maret 2024.
Rapat Paripurna pengesahan Perda ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Barhum HS didampingi H. Fahmi Hakim. Turut hadir Pj Sekda Virgojanti serta kepala OPD di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten.
Perda tentang Pemajuan Kebudyaan ini diharapkan dapat menjadi pijakan dan payung hukum agar kebudayan daerah Provinsi Banten dapat terjaga, dilestarikan serta dikembangkan.
“Tadi kira ikuti bersama rangkaian rapat paripurnanya yang kita berharap Perda ini bisa menjadi titik awal dalam rangka kita meningkatkan indeks pemajuan kebudayaan di provinsi Banten,” ujar Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa.
Raperda ini sendiri diketahui merupakan inisiasi dari Komisi V DPRD Provinsi Banten. Penyusunan Perda ini turut menggandeng tim penyusun naskah akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Museum Situ Kepurbakalaan Banten Lama dan Budayawan Banten.
Ia menuturkan, raperda ini mengatur beberapa hal tentang pemajuan kebudayaan di Banten. Mulai dari perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.
“Berkaitan dengan perlindungan adalah bagaimana upaya dalam rangka kebudayaan ini terus berkelanjutan, mulai daripada inventarisasi. Kemudian pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan juga publikasi,” tuturnya.
Lalu dalam rangka upaya untuk pengembangannya adalah upaya dalam rangka menghidupkan ekosistem kebudayaan di Provinsi Banten.
“Kemudian pemanfaatannya adalah agaimana kebudayaan di Provinsi Banten ini bisa menjadi bagian dalam rangka penguatan pembangunan baik disisi baik karakter maupun dalam rangka pembangunan pembangunan yang lain di Provinsi Banten yang berbasis kearifan lokal dan berbasis kebudayaan,” tandasnya.
Sejalan dengan itu Pj Sekda Banten Virgojanti menuturkan, adanya Perda ini dapat menjadi titik tolak agar kebudyaan Banten semakin berkembang serta berdaya guna bagi para pelakunya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Banten secara keseluruhan.
“Tentu kita berharap dengan disetujuinya perda ini semoga dapat menjadi titik tolak semakin berkembangnya kebudayan Banten, serta berdaya guna bagi para pelakunya,dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten secara keseluruhaan,” tutup Virgojanti. (*)
Editor: Bayu Mulyana











