SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MS (15) dan DL (16) ditangkap petugas Reskrim Polsek Carenang dan Satreskrim Polres Serang. Kedua anak di bawah umur tersebut ditangkap polisi karena membawa senjata tajam saat akan perang sarung.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat akan perang sarung, Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Kampung Cibiuk, Desa Sukamampir, Keca Binuang, Kabupaten Serang.
“Keduanya diamankan pada Minggu, 17 Maret 2024 lalu. Keduanya ini diamankan karena membawa senjata tajam jenis katana dan golok sisir,” katanya, Rabu 20 Maret 2024.
Condro menjelaskan, sebelum ditangkap, kedua remaja tersebut nongkrong dan diajak rekannya berinisial SA untuk perang sarung.
“Awalnya MS bersama teman-temannya yang sedang nongkrong di perempatan jalan diajak SA (DPO) untuk perang sarung dengan anak Kampung Cibiuk,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Ajakan tersebut disambut baik oleh kedua tersangka bersama teman lainnya. Namun bukannya membawa sarung, kedua pelajar SMK itu malah membawa katana dan golok sisir.
“Rupanya rencana jahat kelompok ini dilihat oleh warga yang kebetulan melintas dan menghubungi Polsek Carenang,” ungkapnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Berbekal dari informasi tersebut, personel Polsek Carenang bersama Tim Satreskrim Polres Serang yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse langsung bergerak ke lokasi.
“Melihat kedatangan petugas, kelompok remaja ini seketika bubar melarikan diri. Namun kedua tersangka ini berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Serang berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, pihaknya akan menindak tegas kasus tindak pidana yang berpotensi mengganggu kondusifitas kamtibmas atau yang membuat resah. Siapa pun pelaku dipastikan akan dihukum, terlebih membawa senjata tajam.
“Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban kamtibmas. Dan kami mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya,” himbaunya.
Andi mengungkapkan, akibat perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











