SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, resmi melayangkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamad Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dan menetapkan hasil Pilpres 2024 pada Rabu malam, 20 Maret 2024.
Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, tertanggal 21 Maret 2024, pukul 09.02 WIB.
Sebelumnya, Anies mengunggah video dirinya bersama Cak Imin dalam menanggapi hasil Pilpres 2024. Ia menyatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan akan banyaknya kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
“Izinkan kami menyampaikan pernyataan untuk menanggapi proses Pemilu yang sejak awal hingga saat ini sepanjang perjalanan Pilpres kali ini, sejak awal kita semua telah melihat dan menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kecurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar dan tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini,” ujar Anies dalam videonya.
Ia mengatakan, dalam pesta demokrasi tidak hanya tentang hasil. Namun, juga tentang proses yang harus dilakukan secara terbuka, adil, jujur, dan bebas dari tekanan apa pun.
“Untuk apa? Untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan akan dihormati,” katanya.
Kecurangan Pemilu 2024, menurutnya, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, dan sudah menjadi catatan di media massa.
Adapun kecurangannya yakni mulai dari rekayasa regulasi, hingga intervensi alat negara.
Di tempat yang sama, Cak Imin mengaku, bersama Anies maju di Pilpres 2024 untuk membawa misi perubahan dengan menghadirkan keadilan dan kemakmuran dan menunaikan janji-janji reformasi.
“Berdasarkan catatan dari KPU tadi ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua, maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta tim hukum Timnas AMIN untuk masuk ke MK dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luar tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses Pilpres kali ini,” pungkas Ketua Umum PKB ini. (*)
Editor: Agus Priwandono