KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang saat tengah melakukan sidang pemeriksaan administrasi Pemilu 2024.
Dimana, terdapat dua laporan berbeda kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, yakni laporan pertama datang dari caleg PDI Perjuangan nomor urut 1 Dapil 6 untuk Kabupaten Tangerang, Akmaludin.
Di mana dia melaporkan adanya dugaan pemindahan suara di Kecamatan Kelapa Dua.
Laporan kedua dari caleg DPR RI Muhamad Rizal Dapil Tangerang Raya yang melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Pasar Kemis.
Dari dua laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, aktivis Kabupaten Tangerang, Alamsyah meminta kepada Bawaslu untuk segera membongkar dugaan penggelembungan di dua kecamatan tersebut.
“Semoga saja Bawaslu enggak ada beban, sehingga berani membongkar dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Pasar Kemis dan Kelapa Dua, yang saat ini sedang ramai dan jadi pembahasan publik,” ucapnya saat ditemui di wilayah Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Jumat 22 Maret 2024.
Menurut Alamsyah, kedua laporan tersebut masing-masing diduga melibatkan penyelenggara pemilu. Dan jika hal itu bisa dibuktikan maka perbuatan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.
“Harus dibongkar dan seret ke ranah hukum. Sebab ini jelas-jelas pengkhianatan suara rakyat, karena jangan sampai ada wakil rakyat yang tidak dipilih oleh rakyat tapi menjabat,” cetus dia.
Kata Alamsyah, pihak pelapor atas dugaan penggelembungan suara ini diharapkan agar melaporkannya juga kepada pihak kepolisian. Sebab dia yakin, masing-masing pelapor mempunyai alat bukti yang bisa menyeret pelanggar pemilu ke tindak pidana.
“Saya harap kepada pelapor, jangan pernah di berikan ruang untuk para pelakunya, bagaimana tidak, orang suara rakyat aja berani di curi. Apalagi urusan uang rakyat,” tutupnya dengan nada kesal.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











