SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Polres Serang menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Dari penangkapan tersebut, dua diantaranya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melawan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni AN (22) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, SO (38) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan RI (44) warga Desa Palem Bapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Ketiganya ditangkap sebuah rumah kontrakan di lingkungan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Rabu malam, 20 Maret 2024.
“Tersangka AN dan SO terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan penyerangan dan membahayakan petugas,” kata Condro melalui Whatsapp, Minggu 24 Maret 2024.
Condro menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan Yani yang melapor kehilangan motor Honda Beat di samping ruko perabotan rumah tangga di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa 19 Maret 2024.”Kasus ini dilaporkan oleh korban di Polsek Kragilan,” jelasnya.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Serang. Namun dalam perjalanan, dua pelaku menyerang petugas. Karena dinilai membahayakan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka yang merupakan buronan jajaran Polda Banten ini mengakui puluhan kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.
“Modus operandinya yaitu mencuri motor yang di parkir dengan menggunakan kunci leter T. Motor hasil kejahatan disembunyikan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Condro menambahkan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan tujuh unit motor dan kunci leter T serta dua buah mata kunci. “Barang bukti tersebut diamankan di rumah tersangka di daerah Kibin,” tutur mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana











