SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun ini memiliki potensi pendapatan baru dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tepatnya dari Pasir Laut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang A Nizamudin Muluk.
Ia mengungkapkan, di tahun ini pihaknya memiliki potensi pendapatan baru dari sektor MBLB tepatnya ialah dari pasir laut dimana terdapat dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serang.
“Perusahaan yang sudah terdaftar saat ini ada dua perusahaan yaitu PT Pandu Khatulistiwa dan PT Jetstar. Wilayah beroperasinya di wilayah Tirtayasa ke sana,” katanya, Minggu 24 Maret 2024.
Ia mengatakan, potensi pendapatan yang dapat diperoleh oleh Pemkab Serang dari sektor pajak tersebut ialah mencapai Rp30 miliar per tahunnya.
“Potensi pendapatannya kalau kita lihat secara general RKAD dari provinsi 15 miliar satu perusahaan. Untuk dua perusahaan itu berarti potensinya hampir 30 miliar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki skema penghitungan untuk pajak pasir laut. Namun untuk skema penghitungannya masih menggunakan tarif yang lama.
“Perhitungannya kita masih menggunakan tarif yang lama yaitu 25 persen, perhitungannya itu ada harga standar kita, dikali 20 persen tarif kita dikali kubikasi,” jelasnya.
Diketahui, munculnya kembali perusahaan-perusahaan yang menambang pasir laut di perairan Kabupaten Serang merupakan buntut dari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu. (*)
Editor: Bayu Mulyana












