SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – IB alias Ambon pengedar obat keras asal Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang disergap petugas Satreskoba Polres Serang. Pria berusia 32 tahun itu disergap saat sedang mengemas paket obat keras siap edar.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024. Ia ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Minggu 24 Maret 2024.
Condro mengatakan, dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.
“Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya. Total obat keras yang diamankan berjumlah 1.600 butir,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Condro, tersangka sudah dua bulan melakukan bisnis narkoba. Ia mendapatkan obat keras tersebut AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.
“Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Condro mengatakan, tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.
“Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tutur mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana











