SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan Syafrudin-Subadri Ushuludin dianggap masih memiliki potensi untuk kembali bersatu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang tahun 2024. Ada sejumlah faktor yang menentukan.
Sebelumnya, Syafrudin-Subadri diprediksi akan pecah kongsi pada Pilkada Kota Serang 2024. Meski pasangan Aje Kendor ini menuntaskan waktu lima tahun menjabat tanpa konflik, namun dalam jalannya pemerintahan dinilai tidak padu.
Terlebih, Subadri Ushuludin baru-baru ini menemui Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, untuk membicarakan Pilkada Kota Serang.
Pendiri Pusat Studi Pemilu dan Demokrasi Banten, Yhannu Setiawan, menilai, pertemuan Subadri dengan Budi Rustandi hanyalah bentuk perkenalan atau penjajakan, dan belum pasti hingga berpasangan di Pilkada Kota Serang.
“Tetapi semua yang saling nengenal, bukan berarti akan sampai di pelaminan. Apalagi jika orang tuanya (parpol) justru bertolak belakang, bisa jadi justru pemicu alasan kasih tak sampai,” ujar Yhannu melalui pesan WhatsApp, Senin, 25 Maret 2024.
Yhannu berpendapat bahwa Syafrudin-Subadri masih memiliki hubungan sangat akrab dan baik hingga akhir masa jabatannya.
“Dalam politik juga dikenal ungkapan, apa yang nampak, bukanlah yang sebenarnya. Misalnya dalam konteks Syafrudin dan Subadri di Kota Serang, dalam perspektif yang lain justru hubungannya sangat akrab dan baik sampai di akhir masa jabatannya tetap bersama-sama,” kata Yhannu.
Menurut dia, Syafrudin dan Subadri tetap menuntaskan kontrak politiknya untuk bersama-sama selama lima tahun, meskipun dengan berbagai dinamika yang berkembang.
“Artinya, Syafrudin dan Subadri dengan berbagai dinamika yang berkembang, tetap sampai menuntaskan kontrak politiknya, bersama-sama selama lima tahun,” katanya.
Bahkan, menurutnya, tak menutup kemungkinan Syafrudin-Subadri berpeluang untuk kembali bersatu dalam Aje Kendor jilid II dalam Pilkada Kota Serang 2024.
“Setelah selesai kerja samanya, bukan tertutup peluang untuk bekerja sama di jilid kedua, tentu saja mungkin dengan adanya perbaikan-perbaikan kontrak politik terbaru,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











