slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Disnakertrans Banten: Driver Ojol Berhak Dapat THR, Perusahaan Ojol Diimbau Penuhi Kewajibannya

Yusuf Permana by Yusuf Permana
25-03-2024 19:49:04
in Utama
Disnakertrans Banten: Driver Ojol Berhak Dapat THR, Perusahaan Ojol Diimbau Penuhi Kewajibannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengimbau kepada perusahaan ojek online alias ojol untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitranya yang tidak lain merupakan driver ojol.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan bahwa driver ojol memiliki hak yang sama seperti para freelance untuk mendapatkan THR dari pihak perusahaan.

Baca Juga :

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Dua Dekade di Kwarda Pramuka Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

“Kepada perusahaan pengiriman online dan jasa pengangkutan online, kami imbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya,” ujar Septo, Senin, 25 Maret 2024.

Adapun besaran THR, kata Septo, tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Karena memang untuk pekerja online itu transportasi online dan titipan online itu adalah statusnya kemitraan dengan para pekerja sehingga besar THR-nya pun berdasarkan kesepakatan antara mereka perusahaan pekerja,” jelasnya.

Dikatakannya, Kementerian Tenaga Kerja RI sudah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian THR kepada driver ojol.

Ia mengakui, bahwa surat edaran itu hanya bersifat imbauan. Beda dengan pekerja lain, yang mana jika THR-nya tidak dibayarkan, maka pihak perusahaan akan dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah.

“Ada hal yang perlu diperhatikan, Kemenaker akan mmberikan denda dua persen dari THR yang tidak dibayarkan perusahaan dan itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya dan harus disetor pada kas negara,” ucapnya.

Septo berharap, perusahaan dapat memberikan THR kepada para pekerjanya agar mereka dapat merayakan hari raya dengan bahagia.

“THR ini merupakan hak bagi para pekerja, dan kami harap perusahaan dapat memenuhinya,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: dinas ketenagakerjaan bantendisnakertrans bantendriver ojolfreelanceidul fitri 2024Kepala disnakertrans BantenLebaran 2024Ojolpemberian thrposko pengaduan THRSepto KalnadiTHR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Calo Tiket di Pelabuhan Merak Meresahkan Penumpang

Next Post

Polres Cilegon Ultimatum Dua Calo di Pelabuhan Merak agar Serahkan Diri

Related Posts

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial
Kabupaten Serang

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 22 April 2026 19:02

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang, Samsudin, saat menemui driver ojol yang minta perlindungan sosial, Rabu, 22 April 2026.

Read moreDetails

Dua Dekade di Kwarda Pramuka Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Alhamdulillah, THR ASN Kota Serang Sudah Mulai Cair

Ormas dan LSM di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR Secara Paksa ke Perusahaan dan Pemda

THR ASN Pandeglang Segera Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Disnaker Lebak: Perusahaan Wajib Bayar THR, Segera Laporkan jika Telat

Next Post
Polres Cilegon Ultimatum Dua Calo di Pelabuhan Merak agar Serahkan Diri

Polres Cilegon Ultimatum Dua Calo di Pelabuhan Merak agar Serahkan Diri

Hanyut di Sungai Cisimeut, Ditemukan di Sungai Pamarayan, Satu Bocah Meninggal Dunia

Hanyut di Sungai Cisimeut, Ditemukan di Sungai Pamarayan, Satu Bocah Meninggal Dunia

Amankan Angkutan Lebaran 2024, Polres Cilegon Kerahkan 866 Personel Gabungan

Amankan Angkutan Lebaran 2024, Polres Cilegon Kerahkan 866 Personel Gabungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak