SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengimbau kepada perusahaan ojek online alias ojol untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitranya yang tidak lain merupakan driver ojol.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan bahwa driver ojol memiliki hak yang sama seperti para freelance untuk mendapatkan THR dari pihak perusahaan.
“Kepada perusahaan pengiriman online dan jasa pengangkutan online, kami imbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya,” ujar Septo, Senin, 25 Maret 2024.
Adapun besaran THR, kata Septo, tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Karena memang untuk pekerja online itu transportasi online dan titipan online itu adalah statusnya kemitraan dengan para pekerja sehingga besar THR-nya pun berdasarkan kesepakatan antara mereka perusahaan pekerja,” jelasnya.
Dikatakannya, Kementerian Tenaga Kerja RI sudah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian THR kepada driver ojol.
Ia mengakui, bahwa surat edaran itu hanya bersifat imbauan. Beda dengan pekerja lain, yang mana jika THR-nya tidak dibayarkan, maka pihak perusahaan akan dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah.
“Ada hal yang perlu diperhatikan, Kemenaker akan mmberikan denda dua persen dari THR yang tidak dibayarkan perusahaan dan itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya dan harus disetor pada kas negara,” ucapnya.
Septo berharap, perusahaan dapat memberikan THR kepada para pekerjanya agar mereka dapat merayakan hari raya dengan bahagia.
“THR ini merupakan hak bagi para pekerja, dan kami harap perusahaan dapat memenuhinya,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











