slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Punya TunggakanPKB di Banten, Siap-siap Ditagih Kejati Banten

Rostinah by Rostinah
25-03-2024 19:34:47
in Utama
Punya TunggakanPKB di Banten, Siap-siap Ditagih Kejati Banten
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dengan MoU tersebut, Bapenda Provinsi Banten memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten.

Baca Juga :

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PKS Minta OPD Kerja Lebih Serius

Pemprov Banten Himpun 32 Sapi dan 23 Kambing dari Kurban ASN

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Untuk itu, apabila ada wajib pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak puluhan hingga ratusan juta Rupiah, bakal ditagih langsung oleh Kejati Banten.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni EA Dermawan, mengatakan bahwa nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.

Apalagi, nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien.

Kepala Sub Bidang Pendaftaraan, Penetapan, dan Penagihan Pajak Daerah pada Bapenda Provinsi Banten, Rifa Zakiyah, mengatakan nota kesepahaman dengan Kejati tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor 973/523-Bapenda/2022 dan NKS-03/M.6/GS/107/2022 ditindaklanjuti dengan SKK tahun 2024.

Pada tahun 2023 Bapenda dan Kejati Banten menargetkan penagihan pajak dari SKK sebesar Rp 4,8 miliar. Namun, yang terealisasi hanya Rp 1,6 miliar atau 34,57 persen.

Hal itu terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kendaraan rusak.

Rifa mengatakan, tahun ini, SKK baru diberikan pada Maret 2024 karena pihaknya melakukan kroscek data tunggakan terlebih dahulu.

“Dari 2,3 juta unit yang meninggal, kami kroscek lagi. Jangan sampai data SKK bermasalah,” ujarnya.

Setelah mem-breakdown data tunggakan dengan mendatangi 12 UPTD, saat ini ada 14 wajib pajak di enam UPTD yang masuk dalam SKK.

Dari 12 wajib pajak itu mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi, pertambangan, jasa transportasi, dan lainnya.

Nilai tunggakan masing-masing wajib pajak juga berbeda. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta Rupiah, dengan total nilai tunggakan Rp 2,2 miliar.

Ia mengaku, pihaknya bersama Kejati Banten telah mengundang 14 wajib pajak itu ke kantor Kejati pada pekan lalu.

Hasilnya, 11 wajib pajak datang dan menyanggupi akan membayar. Sedangkan, sisanya didatangi karena tak memenuhi undangan Bapenda dan Kejati Banten.

“Kami on the spot ke kantor mereka atau bertemu di kantor Samsat. Kalau data clear, penagihan lebih mudah,” ujarnya.

Apabila wajib pajak tidak membayar kewajibannya, maka akan dicabut izinnya.

Tahun 2024 ini, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama Kejati Banten.

Untuk itu, Rifa berharap, seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan mereka. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bapenda Provinsi BantenDeni EA Hermawankejati bantenpajak Bantenpajak daerahpajak kendaraan bermotorPemprov BantenPKBRifa Zakiyahtunggakan pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Kota Serang 2024: Syafrudin-Subadri Ushuludin Masih Punya Potensi Bersatu, Ini Alasannya

Next Post

Calo Tiket di Pelabuhan Merak Meresahkan Penumpang

Related Posts

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PKS Minta OPD Kerja Lebih Serius
Pemerintahan

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PKS Minta OPD Kerja Lebih Serius

by Yusuf Permana
Jumat, 29 Mei 2026 09:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Banten menyoroti rendahnya realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

Read moreDetails

Pemprov Banten Himpun 32 Sapi dan 23 Kambing dari Kurban ASN

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

Next Post
Calo Tiket di Pelabuhan Merak Meresahkan Penumpang

Calo Tiket di Pelabuhan Merak Meresahkan Penumpang

Disnakertrans Banten: Driver Ojol Berhak Dapat THR, Perusahaan Ojol Diimbau Penuhi Kewajibannya

Disnakertrans Banten: Driver Ojol Berhak Dapat THR, Perusahaan Ojol Diimbau Penuhi Kewajibannya

Polres Cilegon Ultimatum Dua Calo di Pelabuhan Merak agar Serahkan Diri

Polres Cilegon Ultimatum Dua Calo di Pelabuhan Merak agar Serahkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak