slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Pemkot Serang: Perusahaan Tidak Boleh Mencicil Pembayaran THR Karyawan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
26-03-2024 14:39:20
in Kota Serang, Utama
Pemkot Serang: Perusahaan Tidak Boleh Mencicil Pembayaran THR Karyawan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta agar semua perusahaan yang berada di Kota Serang dapat menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, surat tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker RI, Ida Fauziyah, menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Ida juga meminta agar perusahaan memberikan THR kepada semua karyawan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa, 26 Maret 2024.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pemberian THR diberikan kepada seluruh karyawan.

Baca Juga :

Pemkot Serang Perkuat Mitigasi Cegah Penyakit Zoonosis

Ketua DPRD Kota Serang Temukan Miras dan LC saat Sidak Tempat Hiburan Malam

3.234 KK Jadi Target Program Stop BABS Kota Serang

Pemkot Serang Targetkan Seluruh Kelurahan Bebas BABS pada 2027 Lewat Program Serang Sehat

“Kita monitoring ini menindaklanjuti setelah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Alhamdulillah ini kalau di RS Budi Asih akan memberikan THR pada 28 Maret 2024,” ujar Yedi saat melakukan monitoring THR di RS Budi Asih, Selasa, 26 Maret 2024.

Yedi meminta agar perusahaan dapat menjalankan SE Mendagri RI tersebut, dan memberikan THR kepada karyawan secara lunas tanpa dicicil.

“Ini lebih cepat tanggal 28 Maret 2024, H-12. Perusahaan lain H-10 sebelum Lebaran. Kita berdoa saja agar semua yang kita kunjungi bisa diberikan haknya,” katanya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ida Fauziyahkementerian ketenagakerjaanKota SerangLebaranPemkot SerangPj Walikota SerangSurat edaranTHRtunjangan hari rayaYedi Rahmat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Buronan Kasus Korupsi Proyek JLS Kota Cilegon Rp 12,7 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Next Post

Mudik Lebaran, 69 Personel Polres Pandeglang Dikerahkan di 24 Titik Gatur

Related Posts

Kota Serang

Pemkot Serang Perkuat Mitigasi Cegah Penyakit Zoonosis

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 26 Juli 2026 16:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis dan penyakit infeksi baru. Upaya...

Read moreDetails

Ketua DPRD Kota Serang Temukan Miras dan LC saat Sidak Tempat Hiburan Malam

3.234 KK Jadi Target Program Stop BABS Kota Serang

Pemkot Serang Targetkan Seluruh Kelurahan Bebas BABS pada 2027 Lewat Program Serang Sehat

Polsek Kragilan Tangkap Pelaku Penggelapan Pikap Bermodus Sewa Satu Bulan

Pemkot Serang Perkuat Pesisir Lewat Penanaman 5.000 Bibit Mangrove

Panggung Satu Asa Jadi Ruang Pelestarian Seni Budaya Nusantara

Campursari Banyu Mili Tampil Memukau, Panggung Satu Asa Hidupkan Seni Tradisi

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Siswa SD Negeri di Kota Serang Terus Menyusut, Dindik Bakal Lanjutkan Penataan dan Merger Sekolah

Next Post
Mudik Lebaran, 69 Personel Polres Pandeglang Dikerahkan di 24 Titik Gatur

Mudik Lebaran, 69 Personel Polres Pandeglang Dikerahkan di 24 Titik Gatur

Empat Lokasi di Banten Ini Krusial Saat Arus Mudik Idul Fitri 2024

Empat Lokasi di Banten Ini Krusial Saat Arus Mudik Idul Fitri 2024

Pembunuh Pasutri Sempat Pura-pura Menangis Melihat Korban Tewas

Pembunuh Pasutri Sempat Pura-pura Menangis Melihat Korban Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Minggu, 26 Juli 2026 18:02

Seorang Anak Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Hari Kedua Diperluas hingga Radius 750 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 18:01

Masuk Triwulan Kedua, Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Meningkat

Minggu, 26 Juli 2026 17:18

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Minggu, 26 Juli 2026 18:02

Seorang Anak Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Hari Kedua Diperluas hingga Radius 750 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 18:01

Masuk Triwulan Kedua, Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Meningkat

Minggu, 26 Juli 2026 17:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

by Aas Arbie
Minggu, 26 Juli 2026 18:43

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program FKS Inspire – Terang Cilegon yang dijalankan FKS Foundation sejak 2024 telah menjangkau 1.000 siswa, 60...

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

by Fahmi
Minggu, 26 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bayu Hendrawan diduga melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB palsu untuk menggadaikan tiga mobil mewah....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak