SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta agar semua perusahaan yang berada di Kota Serang dapat menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, surat tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker RI, Ida Fauziyah, menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Ida juga meminta agar perusahaan memberikan THR kepada semua karyawan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa, 26 Maret 2024.
Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pemberian THR diberikan kepada seluruh karyawan.
“Kita monitoring ini menindaklanjuti setelah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Alhamdulillah ini kalau di RS Budi Asih akan memberikan THR pada 28 Maret 2024,” ujar Yedi saat melakukan monitoring THR di RS Budi Asih, Selasa, 26 Maret 2024.
Yedi meminta agar perusahaan dapat menjalankan SE Mendagri RI tersebut, dan memberikan THR kepada karyawan secara lunas tanpa dicicil.
“Ini lebih cepat tanggal 28 Maret 2024, H-12. Perusahaan lain H-10 sebelum Lebaran. Kita berdoa saja agar semua yang kita kunjungi bisa diberikan haknya,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











