KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang kembali menggelar sidang keempat pelaporan administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin, 25 Maret 2024.
Kali ini, Bawaslu melakukan sidang administrasi Pemilu dengan dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial OKD dengan memasuki tahapan sidang kesimpulan, yang selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tangerang akan melakukan sidang keputusan pada Jumat esok.
Pelapor Caleg DPR RI PAN, Muhammad Rizal, menjelaskan secara rinci terkait dugaan penggelembungan suara C1 hasil yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Pasar Kemis.
“Nah, dugaan penggelembungan itu jelas karena PPK mengeluarkan D1 hasil dua kali di tanggal 4 dan 5 Maret 2024,” ungkap Rizal, Selasa, 26 Maret 2024.
Kata Rizal, dalam permasalahan dugaan penggelembungan suara tersebut, sebenarnya Bawaslu tinggal merekomendasikan untuk mengembalikan surat suara dalam bentuk C1 Hasil, sebab C1 Hasil itu adalah yang murni.
“Itu tinggal di catat aja sih, karena kejadian itu kita nggak mungkin tahu, pastilah rahasia dan terjadi pula pertemuan rahasia,” terang Rizal.
Rizal meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk berprilaku adil sebagai wasit dalam putusan pada Jumat mendatang, sebab dirinya telah memberikan beberapa bukti yang konkrit terkait penggelembungan suara tersebut.
Rizal juga menuntut dan menginginkan nantinya keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tangerang harus memperbaiki sesuai C1 yang murni, dan bukan yang penggelembungan suara.
Sebab katanya, Bawaslu itu untuk melakukan rekomendasi, atau meneruskan masalah ini ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Saya berharap, Bawaslu Kabupaten Tangerang bisa meneruskan atau merekomendasi masalah ini ke Gakkumdu untuk ditindak lanjuti,” pungkas Rizal. (*)
Editor: Agus Priwandono