• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Kemendagri Ingatkan Pj Kepala Daerah, Dilarang Gunakan Fasilitas Negara untuk Pilkada

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Rabu, 27 Maret 2024 15:16
in Kota Serang
Kemendagri Ingatkan Pj Kepala Daerah, Dilarang Gunakan Fasilitas Negara untuk Pilkada

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota di seluruh Indonesia, dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Hal tersebut terungkap saat Kemendagri melakukan rapat koordinasi terkait isu-isu strategis pelaksanaan pilkada dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

RelatedPosts

Seleksi BAZNAS Kota Serang

Tiga Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Kota Serang Gugur

Rabu, 30 September 2026 21:23
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Monitoring Sistem Molina dan Pelayanan WNA di Kanim Serang

Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Monitoring Sistem Molina dan Pelayanan WNA di Kanim Serang

Rabu, 30 September 2026 19:32
Seleksi BAZNAS Kota Serang

23 Peserta CAT Baznas Kota Serang Disaring Jadi 15 Nama

Rabu, 30 September 2026 17:52
BAZNAS Kota Serang

Budi Minta BAZNAS Serang Tak Cuma Salurkan Dana

Rabu, 30 September 2026 16:49

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, penjabat kepala daerah dilarang untuk ikut dalam pilkada serentak 2024.

Sebab, berdasarkan hasil evaluasi Pemkot Serang bersama Kemendagri, terdapat Pj kepala daerah yang secara terang-terangan memasang baliho yang mengarah pada pencalonan pilkada.

“Tadi dibahas terkait jika ada penjabat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.  Tadi ada beberapa daerah yang di evaluasi karena memasang baliho di luar tupoksi, yang arahnya untuk pribadi,” ujar Subagyo di Puspemkot Serang, Rabu 27 Maret 2024.

Menurut Subagyo, Kemendagri telah memberikan peringatan kepada seluruh Pj kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

“Mendagri mengingatkan agar Pj kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik atau individu,” katanya.

Selain membahas soal pilkada, rapat koordinasi itu juga membahas terkait antisipasi kenaikan harga pada kebutuhan bahan pokok menjelang Idul Fitri 1445 H.

“Kemudian tadi juga dibahas soal antisipasi kenaikan harga persiapan menjelang Idul Fitri, hingga pengamanan arus mudik,” tuturnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Asda I Kota SerangIdul Fitri 1445 HkemendagriKota SerangLebaran 2024mudikpemilihan kepala daerahPemkot SerangPilkadaSubagyo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Layani Mudik Lebaran, Dinkes Cilegon Terjunkan Puluhan Nakes

Next Post

Pengelola Terminal Mandala Lebak Larang Bus Gunakan Klakson Telolet

Next Post
Pengelola Terminal Mandala Lebak Larang Bus Gunakan Klakson Telolet

Pengelola Terminal Mandala Lebak Larang Bus Gunakan Klakson Telolet

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Pengangkatan PPPK paruh waktu

Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi ASN, Pemkab Tangerang Tunggu Regulasi dari Pusat

Selasa, 29 September 2026 13:53
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Lebak Nilai KDMP Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

DPRD Lebak Nilai KDMP Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

by Nurabidin
Kamis, 1 Oktober 2026 07:27
0

Wakil ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar.

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ujian Kemanusiaan

by Mashudi
Kamis, 1 Oktober 2026 07:26
0

Dulu saya mengenal peristiwa 30 September lewat film. Belakangan, muncul berbagai pem­bicaraan yang mempersoalkan film itu, juga cara kita memahami...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.