SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota di seluruh Indonesia, dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Hal tersebut terungkap saat Kemendagri melakukan rapat koordinasi terkait isu-isu strategis pelaksanaan pilkada dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, penjabat kepala daerah dilarang untuk ikut dalam pilkada serentak 2024.
Sebab, berdasarkan hasil evaluasi Pemkot Serang bersama Kemendagri, terdapat Pj kepala daerah yang secara terang-terangan memasang baliho yang mengarah pada pencalonan pilkada.
“Tadi dibahas terkait jika ada penjabat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tadi ada beberapa daerah yang di evaluasi karena memasang baliho di luar tupoksi, yang arahnya untuk pribadi,” ujar Subagyo di Puspemkot Serang, Rabu 27 Maret 2024.
Menurut Subagyo, Kemendagri telah memberikan peringatan kepada seluruh Pj kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Mendagri mengingatkan agar Pj kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik atau individu,” katanya.
Selain membahas soal pilkada, rapat koordinasi itu juga membahas terkait antisipasi kenaikan harga pada kebutuhan bahan pokok menjelang Idul Fitri 1445 H.
“Kemudian tadi juga dibahas soal antisipasi kenaikan harga persiapan menjelang Idul Fitri, hingga pengamanan arus mudik,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











