• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Penipuan Scrap Rp1 Miliar, Terdakwa Sebut Pihak Lain Terlibat

Fahmi by Fahmi
Rabu, 27 Maret 2024 16:12
in Hukum
Kasus Penipuan Scrap Rp1 Miliar, Terdakwa Sebut Pihak Lain Terlibat

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Abdus Syukur terdakwa kasus dugaan penipuan proyek scrap tahun 2022 senilai Rp1,02 miliar mengaku ada pihak lain yang terlibat.

Menurut pria asal Kota Cilegon ini, ia tidak seorang diri dalam kasus penipuan tersebut.

RelatedPosts

Tambang ilegal

Polda Banten Tahan Dua Penambang Tanah Urug Ilegal di Kronjo Tangerang

Minggu, 27 September 2026 17:30
9 pekerja PT KJI

Empat Bulan Bekerja Tanpa Kontrak, Pekerja PT KJI Minta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Minggu, 27 September 2026 15:20
Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Minggu, 27 September 2026 08:07
Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08

“Pak Agus (Agus Setiawan alias Iwan) dan istrinya (Dwi Nesti Endang S alias Enes) juga menikmati,” ujar Abdus di hadapan majelis hakim yang diketuai David Panggabean, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu siang, 27 Maret 2024.

Keterangan Abdus tersebut langsung direspons oleh David Panggabean. Menurut dia, keberatan terdakwa terhadap Agus Setiawan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban lagi secara hukum. Sebab, Agus Setiawan sudah meninggal dunia meski sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau meninggal, gugur penuntutanya. Kalau Enes tadi biar itu (urusan) penuntut umum dengan penyidik,” ungkapnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Pujiyati.

Dalam sidang, itu Abdus mengaku mengenal korban melalui Agus Setiawan dan istrinya, Enes. Usaha bisnis dengan korban berjalan sejak 2021 lalu. Namun, pada tahun 2022 terdapat masalah hingga kasus ini bergulir di kepolisian. “Tahun 2021 pernah dikasih modal Rp60 juta,” katanya.

Abdus mengatakan, usaha paket logam dengan korban tidak berjalan lantaran adanya perbedaan harga logam. Meski ada perbedaan harga, modal dari M Franki Efendi tidak bertambah. “Awalnya di penuhi (penambahan harga) kemudian ada perubahan harga, jadi enggak kekejar (keuntungan bisnis),” ungkapnya.

Keterangan yang disampaikan Abdus tersebut langsung dibantah David Panggabean. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Abdus tidak logis dan tidak jujur. Sebab, seharusnya, Abdus tidak menerima uang dari korban jika tidak dapat menjalankan bisnisnya tersebut. “Seharusnya tidak diterima uangnya,” katanya.

Mendengar ucapan David Panggabean itu, Abdus langsung mengaku salah. Ia mengatakan tidak menjalankan perjanjian dengan korban. Ia juga mengaku tidak mengembalikan uang kepada korban. “Yang rugi Pak Matruji (korban), iya tidak dikembalikan (uang korban),” ungkapnya.

Abdus mengatakan, dari uang Rp1,020 miliar, ia mendapat bagian Rp 800 juta lebih. Sedangkan sisa uang Rp100 juta lebih dinikmati oleh Agsus Setiawan dan istrinya. “Rp 800 juta ke saya, Pak Agus sisanya,” jawabnya.

Dalam sidang itu, ia membenarkan bahwa perusahaannya CV Lega Gemilang tidak mempunyai gudang maupun karyawan. Perusahaannya itu disebut seolah-olah mempunyai karyawan dan gudang agar korban yakin dan mau memberikan modal hingga Rp 1 miliar lebih. “Enggak ada (karyawan dan gudang),” jawabnya.

Abdus mengungkapkannya dirinya sangat terpukul dengan kasus ini. Akibat perbuatannya, anaknya bahkan harus putus sekolah. Keluarganya juga sudah tidak pernah menengoknya lagi di penjara. “Anak saya sampai putus sekolah,” katanya.

Abdus mengaku akan berupaya mengembalikan uang kepada korban setelah bebas nanti. Saat ini, ia masih mencari uang untuk dikembalikan kepada korban. “Insya Allah kalau sudah bebas (mau dikembalikan) sekarang masih mencari,” tuturnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, sidang ditutup dan ditunda pada Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: JPU Kejati Banten Pujiyatikasus penipuan scrap Rp 1kejati bantenketua KONI Sidoarjo jadi korban penipuanKompol M Akbar BaskoroM Franki EfendiPengadilan Negeri SerangPolda BantenSubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengelola Terminal Mandala Lebak Larang Bus Gunakan Klakson Telolet

Next Post

Pemdes Sindangheula Gelar Gebyar Ramadan

Next Post
Pemdes Sindangheula Gelar Gebyar Ramadan

Pemdes Sindangheula Gelar Gebyar Ramadan

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
asian games 2026

Empat Wakil Indonesia Lolos ke Semi Final, Alwi Farhan Melaju Jonatan Christie Kandas

Minggu, 27 September 2026 15:25
9 pekerja PT KJI

Empat Bulan Bekerja Tanpa Kontrak, Pekerja PT KJI Minta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Minggu, 27 September 2026 15:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rapat Paripurna Raperda APBD Lebak 2027

Bupati Lebak Absen, Paripurna Raperda APBD 2027 Diwarnai Interupsi dan Walkout

by Nurabidin
Senin, 28 September 2026 18:21
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 diwarnai interupsi...

guru bermedia sosial

Guru Diingatkan Jaga Etika Bermedia Sosial, Dindikbud Cilegon: Jangan Cuma Kejar Viral

by Adam Fadillah
Senin, 28 September 2026 18:14
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mengingatkan para guru untuk tetap menjaga etika saat menggunakan media...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.