SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Abdus Syukur terdakwa kasus dugaan penipuan proyek scrap tahun 2022 senilai Rp1,02 miliar mengaku ada pihak lain yang terlibat.
Menurut pria asal Kota Cilegon ini, ia tidak seorang diri dalam kasus penipuan tersebut.
“Pak Agus (Agus Setiawan alias Iwan) dan istrinya (Dwi Nesti Endang S alias Enes) juga menikmati,” ujar Abdus di hadapan majelis hakim yang diketuai David Panggabean, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu siang, 27 Maret 2024.
Keterangan Abdus tersebut langsung direspons oleh David Panggabean. Menurut dia, keberatan terdakwa terhadap Agus Setiawan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban lagi secara hukum. Sebab, Agus Setiawan sudah meninggal dunia meski sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau meninggal, gugur penuntutanya. Kalau Enes tadi biar itu (urusan) penuntut umum dengan penyidik,” ungkapnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Pujiyati.
Dalam sidang, itu Abdus mengaku mengenal korban melalui Agus Setiawan dan istrinya, Enes. Usaha bisnis dengan korban berjalan sejak 2021 lalu. Namun, pada tahun 2022 terdapat masalah hingga kasus ini bergulir di kepolisian. “Tahun 2021 pernah dikasih modal Rp60 juta,” katanya.
Abdus mengatakan, usaha paket logam dengan korban tidak berjalan lantaran adanya perbedaan harga logam. Meski ada perbedaan harga, modal dari M Franki Efendi tidak bertambah. “Awalnya di penuhi (penambahan harga) kemudian ada perubahan harga, jadi enggak kekejar (keuntungan bisnis),” ungkapnya.
Keterangan yang disampaikan Abdus tersebut langsung dibantah David Panggabean. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Abdus tidak logis dan tidak jujur. Sebab, seharusnya, Abdus tidak menerima uang dari korban jika tidak dapat menjalankan bisnisnya tersebut. “Seharusnya tidak diterima uangnya,” katanya.
Mendengar ucapan David Panggabean itu, Abdus langsung mengaku salah. Ia mengatakan tidak menjalankan perjanjian dengan korban. Ia juga mengaku tidak mengembalikan uang kepada korban. “Yang rugi Pak Matruji (korban), iya tidak dikembalikan (uang korban),” ungkapnya.
Abdus mengatakan, dari uang Rp1,020 miliar, ia mendapat bagian Rp 800 juta lebih. Sedangkan sisa uang Rp100 juta lebih dinikmati oleh Agsus Setiawan dan istrinya. “Rp 800 juta ke saya, Pak Agus sisanya,” jawabnya.
Dalam sidang itu, ia membenarkan bahwa perusahaannya CV Lega Gemilang tidak mempunyai gudang maupun karyawan. Perusahaannya itu disebut seolah-olah mempunyai karyawan dan gudang agar korban yakin dan mau memberikan modal hingga Rp 1 miliar lebih. “Enggak ada (karyawan dan gudang),” jawabnya.
Abdus mengungkapkannya dirinya sangat terpukul dengan kasus ini. Akibat perbuatannya, anaknya bahkan harus putus sekolah. Keluarganya juga sudah tidak pernah menengoknya lagi di penjara. “Anak saya sampai putus sekolah,” katanya.
Abdus mengaku akan berupaya mengembalikan uang kepada korban setelah bebas nanti. Saat ini, ia masih mencari uang untuk dikembalikan kepada korban. “Insya Allah kalau sudah bebas (mau dikembalikan) sekarang masih mencari,” tuturnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, sidang ditutup dan ditunda pada Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











