LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui pengelola Terminal Tipe A Kadu Agung atau Terminal Mandala, Kabupaten Lebakmelarang pengusaha otobus (PO) menggunakan klakson ‘telolet’.
Larangan tersebut, karena klakson dengan bunyi seperti musik tersebut, berbahaya dan sering mengundang anak-anak untuk menghampiri bus di jalanan.
“Memang kami sudah mendapatkan surat edaran, di tahun 2022 itu sudah ada, yang ditunjukan kepada pengujian kendaraan bermotor,” kata Muksin, Kepala Terminal Mandala Kabupaten Lebak, Rabu 27 Maret 2024.
Ia menyampaikan, dalam surat edaran tersebut para perusahaan otobus dilarang untuk menggunakan klakson telolet pada setiap bus.
“Dengan itu kami mengingatkan kepada pengemudi atau di sini pengurus (paguyuban sopir) untuk berkoordinasi untuk tidak menggunakan, klakson telolet begitu,” ujarnya.
Ditambahkanya, larangan tersebut karena klakson telolet mengundang anak-anak sehingga berbahaya, karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Larangan itu tadi ya, karena anak-anak pada libur sekolah suka menanti kedatangan bus untuk meminta membunyikan suara telolet,” ucap Muksin.
Sementara itu, Ade, salah seorang sopir bus, tidak setuju dengan adanya penggunaan klakson telolet karena sangat menganggu dan berbahaya.
“Kami juga gak setuju, karena sangat membahayakan anak-anak kecil karena sering ke jalan, juga berisik mendengarnya,” kanya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi











