LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Masa jabatan kepala desa (kades) resmi menjadi 8 tahun usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengetok palu pengusahan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang, Kamis, 28 Maret 2024.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin bersyukur dan karena DPR RI dipimpin Ketua DPR RI mengesahkan revisi UU Desa.
Pengesahan ini sekaligus meresmikan masa jabatan kades seluruh Indonesia dari satu periode selama 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Alhamdulillah, revisi UU Desa sudah tuntas dan disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Usep Pahlaludin dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 29 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, selama ini Apdesi berjuang ke DPR RI dan pemerintah agar UU Desa direvisi. Perjuangan para kepala desa selama beberapa tahun tidak sia-sia.
“Salah satu poin dalam revisi UU Desa, yakni terkait perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Usep berharap dengan pengesahan UU Desa tersebut bisa menjadi motivasi para kades ubekerja lebih baik dalam melayani masyarakat. Sehingga ke depan, desa bisa lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.
“Masa jabatan kades delapan tahun akan membuat para pemimpin desa leluasa dalam melakukan akselerasi pembangunan. Sehingga Kades dan jajarannya bisa fokus,” katanya.
Editor : Merwanda











