TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Disahkannya Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Cianjur masuk dalam wilayah Jakarta disorot Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul.
Adib menilai, sudah tidak lagi berstatus daerah khusus ibukota (DKI) dan beralih menjadi daerah khusus, pemerintah sudah memproyeksikan wilayah Jakarta nantinya bakal dibuat seperti kota global dunia.
“Ketika sudah diproyeksi menjadi kota global dunia, aglomerasi sangat penting. Bagaimana Jakarta yang yang sudah tidak beratatus ibu kota negara ditopang oleh daerah satelit yang mengelilingi ini akan menjadi sebuah satu kesatuan,” ujarnya, Minggu 31 April 2024.
Adib mengatakan, ketika Jakarta sudah menjadi kota global maka permasalahan kompleks seperti transportasi masal, industri jasa keuangan global dan indeks pembangunan manusia akan menjadi parameter penting dalam dalam pembagunan sebuah daerah.
“Dengan andanya aglomerasi, DJK diharapkan dapat dibangun sesuai proyeksi setelah tidak lagi berstatus ibu kota,” tambahnya.
Adib mengatakan, pembangunan DJK akan lebih baik dan berkembang dengan adanya dukungan daerah penyangga yang saling menguatkan dari sisi manapun.
“Ketika ditinggal statusnya sebagai ibu kota negara, Jakarta sudah siap. Apalagi kota satelitnya yang developernya sudah siap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menilai, keberadaan Dewan Aglomerasi sebagai upaya untuk mengordinir para kepala daerah di wilayah aglomerasi sehingga pembangunan di wilayah tersebut bisa terintegrasi secara efektif, seperti halnya penyelesaian persoalan kemacetan dan banjir.
“Koordinasi hal – hal lintas provinsi sebagai satu wilayah aglomerasi akan lebih efektif,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu 30 Maret 2024.
Nurdin mengatakan, pihaknya tidak mengkhawatirkan akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara dewan aglomerasi dengan pemerintah daerah.
Hal itu disebabkan oleh konsep pembagian urusan pemerintahan telah dibagi secara tegas dan dewan aglomerasi lebih banyak pada fungsi koordinasi untuk memastikan perencanaan lintas kabupaten/kota dan provinsi bisa berjalan dengan baik.
“Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan – kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten kota atau provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut pria asal Aceh mengharapkan, dengan adanya Dewan Aglomerasi maka koordinasi program dan implementasi dari kawasan Jabodetabekjur sebagai satu kesatuan lebih mudah dilaksanakan dalam menangani berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacetan, transportasi, pendidikan hingga banjir.
“Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yg lainnya,mulai dari perencannan hingga implementasi,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi











