PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang segera melakukan rekrutmen badan ad hoc untuk Pemilihan Bupati Pandeglang pada Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, untuk waktu pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc meliputi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dari 17 April 2024 sampai 5 November 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, tahapan Pilkada sudah dimulai.
“KPU RI sudah me-launching Pilkada tingkat nasional. Selanjutnya, kami, KPU provinsi, kabupaten dan kota segera bersiap melaksanakan tahapan Pilkada,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon selulernya, Senin, 1 April 2024.
Tahapan Pilkada pada April ini memasuki rekrutmen badan ad hoc. Namun, untuk petunjuk teknis masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
“KPU sedang mempersiapkan PKPU tentang rekrutmen badan ad hoc untuk Pilkada 2024,” katanya.
Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan, pasca Pemilu, KPU masih menunggu proses sengketa PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) di Mahkamah Konstitusi.
“KPU tidak boleh tergesa-gesa dalam menetapkan peraihan kursi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam, mengatakan bahwa tahapan Pilbup Pandeglang sudah dimulai.
“Pada saat ini memasuki tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan ke KPU,” katanya.
Restu menjelaskan, jadwal tahapan Pilbup Pandeglang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Berdasarkan PKPU tahapan pendaftaran pemantau itu sudah dibuka semenjak hari Selasa, 27 Februari, sampai hari Sabtu, 16 November 2024,” katanya.
Kemudian, pada 17 April 2024 sampai 5 November 2024 merupakan waktu pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
“Lalu pada hari Rabu, 24 April 2024, sampai Jumat, 31 Mei 2024, itu memasuki waktu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih,” katanya.
Selanjutnya, tanggal 31 Mei 2024 sampai tanggal 24 September 2024 merupakan waktu pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Sedangkan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” katanya.
Setelah itu, pada tanggal 24-26 Agustus 2024 KPU mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Untuk pendaftaran pasangan calon dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” katanya.
Ketika berkas pendaftaran diterima, tanggal 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024 dilakukan penelitian berkas persyaratan pasangan calon.
Ketika berkas dinyatakan lengkap, maka KPU akan menetapkan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024.
“Adapun untuk jadwal pelaksanaan kampanye tanggal 25 September sampai 23 November. Dan untuk pelaksanaan pemungutan suara itu pada hari Rabu, 27 November 2024, hal itu tahapan sesuai PKPU,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











