LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Video call sex (VCS) oknum Kades di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, yang viral menuai kritik dan kecaman. Angota Fraksi PKS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Komeng Abdul Rohman, mengecam tindakan Kades tersebut dan menilai sebagai tindakan tak bermoral.
Ia menyebut, perbuatan tersebut melanggar sumpah janji sebagai pelayanan masyarakat dan harus mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Daerah, karena melakukan tindakan yang sangat memalukan.
“Perilaku ini memalukan dan tidak bermoral. Ini sudah di luar nalar, harusnya sebagai pemimpin di desa, Kades mestinya memberikan suri tauladan yang baik terhadap masyarakat, bukan perilaku buruk yang diberikan,” kata Komeng kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Komeng menyebutkan, jika Kades sudah melakukan sumpah jabatan saat proses pelantikan kades, ketika dilantik. Mereka disumpah untuk menjalankan aturan dan mematuhi norma-norma di masyarakat. Namun hal itu rupanya sudah dilanggar oleh oknum Kades tersebut.
“Saya enggak habis pikir dengan kelakuan oknum Kades tersebut. Karenanya kita minta ada sanksi tegas terhadap Kades yang telah membuat resah masyarakat tersebut,” tegasnya.
Politisi PKS ini merasa prihatin dengan viralnya VCS oknum Kades di Kalanganyar tersebut.
Video berdurasi 31 detik tersebut tersebar di media sosial dan telah meresahkan masyarakat.
“Ini memalukan. Kami tentu menyayangkan prilaku oknum Kades yang tidak bermoral itu. Apalagi informasinya perempuan yang menjadi lawan bicara oknum Kades tersebut diduga berstatus istri orang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar juga menyoroti perilaku oknum Kades yang melakukan VCS dengan istri orang.
Menurutnya, Pj Bupati Lebak harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kades yang tidak menjaga moral tersebut.
“Harus disanksi agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi kades lain di Lebak,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











