SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa keterangan para saksi dalam perkara dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp1,24 miliar merupakan alat bukti yang sah. Sementara bantahan terdakwa Jimmy Lie dalam perkara tersebut merupakan pembelaan diri yang tidak sesuai dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan.
Hal tersebut tertuang dalam dokumen replik yang dibacakan JPU Erika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 15 Juni 2026. Dalam repliknya, Erika menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan.
Ia menjelaskan, apabila terdapat perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan keterangan pada tahap penyidikan, kondisi tersebut hanya dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan keterangan di persidangan. “Namun, perbedaan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan keterangan pada tingkat penyidikan ataupun membentuk keyakinan hakim,” katanya.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan surat tuntutan disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan terbuka untuk umum. Menurut JPU, para saksi telah menegaskan bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mereka berikan sebelumnya adalah benar dan dibuat tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun arahan dari pihak manapun.
“Karena terdapat kesesuaian antara keterangan saksi di persidangan dan saat penyidikan,” jelasnya. JPU menilai keterangan tersebut sah dan dapat dijadikan alat bukti sesuai ketentuan KUHAP. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan dalil maupun bantahan yang diajukan terdakwa.
Selain itu, JPU juga menyoroti pembelaan penasihat hukum terdakwa yang dinilai lebih menitikberatkan pada keterangan terdakwa tanpa mempertimbangkan alat bukti lain yang diajukan di persidangan. “Berdasaekan ketentuan Pasal 240 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Karena itu, nilai pembuktiannya terbatas dan tidak dapat mengesampingkan alat bukti lain yang sah,” tuturnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Dalam repliknya, JPU menegaskan, bantahan atau penyangkalan terdakwa merupakan bagian dari hak pembelaan diri. Namun, penyangkalan tersebut tidak serta-merta dapat menghilangkan fakta hukum yang terungkap melalui alat bukti dan keterangan para saksi.
Dengan pertimbangan tersebut, JPU kembali meminta agar seluruh bantahan terdakwa ditolak dan dikesampingkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Editor : Rostinah










