• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Fahmi by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 08:39
in Hukum
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Kabupaten Tangerang menilai terdakwa Jimmy Lie diduga berperan aktif dalam perkara dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp1,24 miliar. 

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang beragendakan replik atau tanggapan atas pembelaan Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 15 Juni 2026. Menurut JPU, keterlibatan terdakwa tidak hanya didasarkan pada keterangan para saksi di persidangan. Tetapi juga diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik.

RelatedPosts

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Polda Banten

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dengan Citra Baru Steel

Jumat, 25 September 2026 16:08
Tambang ilegal Lebak

Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung Lebak

Jumat, 25 September 2026 16:01
Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Penipuan di Tegal

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Penipuan di Tegal

Jumat, 25 September 2026 13:30

“Berdasarkan barang bukti dan dengan adanya pertemuan dan pembahasan rapat tanggal 14 Juli 2023 pukul 14.00 yang diketahui dari notulen rapat sebagaimana barang bukti tersebut telah diyakini menunjukkan bahwa terdakwa Jimmy Lie sebagai orang yang bersifat aktif menginginkan perbuatan suap itu,” kata JPU Erika. 

Erika mengatakan, barang bukti notulen tersebut telah ditandatangani sejumlah peserta rapat, termasuk Jimmy Lie. Dalam notulen itu terdapat pembahasan mengenai tanah PTSL yang mengalami selisih luas serta pembayaran sisa tagihan sertifikat tanah yang disesuaikan dengan ketersediaan dana.

Selain notulen rapat, JPU juga mengungkap adanya barang bukti lain berupa tanda terima dokumen pengukuran ulang tanah tertanggal 22 Desember 2022, peta bidang tanah, serta sembilan lembar data PTSL Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022.

“Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di kantor PT Baja Marga Kharisma Utama yang disebut sebagai perusahaan milik terdakwa,” kata Erika. 

Menurut JPU, rangkaian barang bukti tersebut menunjukkan adanya peran aktif terdakwa dalam dugaan pemberian suap guna mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Erika menilai terdakwa mengetahui, menyadari, menghendaki, hingga menyetujui pemberian uang kepada pihak tertentu melalui perantara guna memperlancar proses sertifikasi tanah.

Dalam repliknya, JPU juga menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan diberikan di bawah sumpah dan memiliki kekuatan pembuktian hukum. “Keterangan saksi-saksi yang disampaikan di persidangan perkara ini telah membuktikan adanya sikap batin terdakwa pada saat melakukan perbuatan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa” ungkapnya. 

JPU menilai bantahan yang disampaikan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dalam pledoi tidak sejalan dengan fakta persidangan dan alat bukti yang telah dihadirkan. “Seluruh keterangan saksi telah diuraikan secara lengkap dan jelas dalam surat tuntutan tanpa rekayasa,” tuturnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin. 

Editor : Rostinah

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Next Post

Cabang Olahraga Renang Sumbang Enam Medali untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Next Post
Atlet renang Kota Cilegon berfoto bersama usai meraih dua medali emas, dua perak, dan dua perunggu pada POPDA XII Banten 2026 di Olympic Pool ASA Sport Center, Kota Cilegon.

Cabang Olahraga Renang Sumbang Enam Medali untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur....

Asian Games 2026

Jadi Penentu Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, Ini Kata Zaki Ubaidillah

by Nurabidin
Jumat, 25 September 2026 17:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Zaki Ubaidillah tampil sebagai penentu kemenangan Tim Beregu Putra Bulutangkis Indonesia untuk meraih medali emas Asian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.