SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Kabupaten Tangerang menilai terdakwa Jimmy Lie diduga berperan aktif dalam perkara dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp1,24 miliar.
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang beragendakan replik atau tanggapan atas pembelaan Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 15 Juni 2026. Menurut JPU, keterlibatan terdakwa tidak hanya didasarkan pada keterangan para saksi di persidangan. Tetapi juga diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik.
“Berdasarkan barang bukti dan dengan adanya pertemuan dan pembahasan rapat tanggal 14 Juli 2023 pukul 14.00 yang diketahui dari notulen rapat sebagaimana barang bukti tersebut telah diyakini menunjukkan bahwa terdakwa Jimmy Lie sebagai orang yang bersifat aktif menginginkan perbuatan suap itu,” kata JPU Erika.
Erika mengatakan, barang bukti notulen tersebut telah ditandatangani sejumlah peserta rapat, termasuk Jimmy Lie. Dalam notulen itu terdapat pembahasan mengenai tanah PTSL yang mengalami selisih luas serta pembayaran sisa tagihan sertifikat tanah yang disesuaikan dengan ketersediaan dana.
Selain notulen rapat, JPU juga mengungkap adanya barang bukti lain berupa tanda terima dokumen pengukuran ulang tanah tertanggal 22 Desember 2022, peta bidang tanah, serta sembilan lembar data PTSL Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di kantor PT Baja Marga Kharisma Utama yang disebut sebagai perusahaan milik terdakwa,” kata Erika.
Menurut JPU, rangkaian barang bukti tersebut menunjukkan adanya peran aktif terdakwa dalam dugaan pemberian suap guna mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Erika menilai terdakwa mengetahui, menyadari, menghendaki, hingga menyetujui pemberian uang kepada pihak tertentu melalui perantara guna memperlancar proses sertifikasi tanah.
Dalam repliknya, JPU juga menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan diberikan di bawah sumpah dan memiliki kekuatan pembuktian hukum. “Keterangan saksi-saksi yang disampaikan di persidangan perkara ini telah membuktikan adanya sikap batin terdakwa pada saat melakukan perbuatan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa” ungkapnya.
JPU menilai bantahan yang disampaikan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dalam pledoi tidak sejalan dengan fakta persidangan dan alat bukti yang telah dihadirkan. “Seluruh keterangan saksi telah diuraikan secara lengkap dan jelas dalam surat tuntutan tanpa rekayasa,” tuturnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Editor : Rostinah









