KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali memasang stiker tidak patuh pajak di restoran Delico yang berada di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Stiker itu bertuliskan “RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK” ditempelkan sebagai tanda bahwa usaha tersebut saat ini menunggak pajak.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri mengungkapkan bahwa pemasangan stiker tersebut karena memang wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajaknya.
Di mana kata Fahmi, kegiatan itu merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami tekankan bahwa, pemasangan stiker bertuliskan ‘RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK’ bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” ujar Fahmi melalui sambungan telepon whatsapp, Rabu 3 April 2024.
Menurutnya, sebelum proses pemasangan stiker dilakukan, pihaknya telah melakukan beberapa proses penagihan pajak daerah, baik melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah.
Namun, kata Fahmi, belum ada respon atau niat baik dari restoran tersebut untuk melaksanakan kewajiban bayar pajaknya.
Sebab, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda Kabupaten Tangerang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, proses pemasangan stiker tersebut merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah.
“Kami sangat berharap dengan adanya tindakan tersebut, dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap pajak,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan.
Karena satu hal yang pasti, ketentuan perpajakan dapat meningkatkan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami terpaksa melakukan tindakan seperti itu, karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan, bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” ungkapnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











