SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai, Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) bersalah atas banjir besar yang terjadi di wilayah Serang pada Maret 2022 lalu.
“Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten sehingga menyebabkan banjir di Serang–Banten pada tanggal 01 Maret 2022,” bunyi putusan dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari laman PTUN Serang, Sabtu 6 April.
“Yang dilakukan oleh tergugat (Kepala BBWSC3) merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” sambung amar putusan.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu 3 April 2024 lalu. Penggugat perkara itu adalah warga bernama Ririn Purnamasari. Dalam materi gugatannya, ada beberapa yang dituntut Ririn. Diantaranya mewajibkan tergugat untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kemudian, mewajibkan tergugat untuk melakukan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online dan media televisi atas tidak melakukan pengelolaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 1 Maret 2022.
Selain itu, tergugat diwajibkan untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 26,610 juta. Namun gugatan penggugat tersebut tidak sepenuhnya diterima. Akan tetapi, majelis hakim mengabulkan gugatan terhadap tergugat terkait membayar biaya perkara Rp 339 ribu.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp339.000,” tulis amar putusan. (*)
Editor: Bayu Mulyana