• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Sebabkan Banjir Besar Serang pada Tahun 2022 Lalu, Pengadilan Nyatakan Kepala BBWSC3 Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 6 April 2024 18:03
in Utama
0
Sebabkan Banjir Besar Serang pada Tahun 2022 Lalu, Pengadilan Nyatakan Kepala BBWSC3 Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai, Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) bersalah atas banjir besar yang terjadi di wilayah Serang pada Maret 2022 lalu. 

“Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten sehingga menyebabkan banjir di Serang–Banten pada tanggal 01 Maret 2022,” bunyi putusan dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari laman PTUN Serang, Sabtu 6 April. 

“Yang dilakukan oleh tergugat (Kepala BBWSC3) merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” sambung amar putusan. 

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu 3 April 2024 lalu. Penggugat perkara itu adalah warga bernama Ririn Purnamasari. Dalam materi gugatannya, ada beberapa yang dituntut Ririn. Diantaranya mewajibkan tergugat untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Kemudian, mewajibkan tergugat untuk melakukan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online dan media televisi atas tidak melakukan pengelolaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 1 Maret 2022.

Selain itu, tergugat diwajibkan untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 26,610 juta. Namun gugatan penggugat tersebut tidak sepenuhnya diterima. Akan tetapi, majelis hakim mengabulkan gugatan terhadap tergugat terkait membayar biaya perkara Rp 339 ribu. 

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp339.000,” tulis amar putusan. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: balai besar wilayah sungaibanjir akibat BBWSC3Banjir besar kota serangbanjir kota serang 2022BBWSC3 digugatbendungan sindang heulacidanauCidurian (BBWSC3)ciujungkepala BBWSC3Kepala BBWSC3 bersalah Banjirpengadilan nyatakan BBWSC3 besalahPTUN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiket Penyeberangan Fery di Tanggal 6 Hingga 8 April Terjual Habis, Pemudik Disarankan Atur Jadwal Mudik

Next Post

11.275 Pengusaha Warmindo Diberangkatkan Mudik Gratis oleh PT Indofood

Next Post
11.275 Pengusaha Warmindo Diberangkatkan Mudik Gratis oleh PT Indofood

11.275 Pengusaha Warmindo Diberangkatkan Mudik Gratis oleh PT Indofood

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ciptakan Hunian yang Nyaman, Perumahan Bumi Nagara Lestari Bangun Sistem Penanggulangan Banjir

Ciptakan Hunian yang Nyaman, Perumahan Bumi Nagara Lestari Bangun Sistem Penanggulangan Banjir

by Abdul Rozak
Selasa, 1 September 2026 21:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perumahan Bumi Nagara Lestari di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, membangun sistem pengendalian banjir. Upaya ini...

bank bjb Ajak Gen Z Optimalkan Potensi Desa untuk Masa Depan Ekonomi Daerah

bank bjb Ajak Gen Z Optimalkan Potensi Desa untuk Masa Depan Ekonomi Daerah

by Redaksi
Selasa, 1 September 2026 21:17
0

BANTEN – Potensi desa yang besar perlu dikelola secara terarah agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan sekaligus membuka ruang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.