SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Abdullah Azwar Anas.
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 27 OPD di lingkup Pemprov Banten diperbolehkan melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) paling banyak 50 persen dan sisanya tetap melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).
Dalam surat yang ditandatangani Al Muktabar pada 14 April 2024 itu sebutkan, 27 OPD yang boleh melakukan WFH yakni Bappeda, BKD, BPKAD, BPSDM, Badan Kesbangpol, Badan Penghubung, dan Diskominfo SP.
Berikutnya, Dinkop UKM, DPMPTSP, Dispora, DPK, DKP, Distan, dan Dinas Ketapang. Kemudian, Disperindag, DP3AKKB, DLHK, Disnakertrans, DPUPR, DPRKP, Dindikbud, dan Inspektorat. Selain itu, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD juga dapat melakukan WFH paling banyak 50 persen.
Sementara, tujuh OPD lainnya harus 100 persen menerapkan WFO. Yakni Dinkes, Satpol PP, Bapenda, BPBD, DESDM, Dispar, dan Dishub.
Surat edaran itu dibuat dengan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dengan memperhatikan beberapa hal.
Yakni penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa, 16 April 2024 dan Rabu, 17 April 2024. Seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor (WFO) dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.
Editor: Abdul Rozak











