KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sesuai dengan Surat Edaran Pj Bupati Tangerang Nomor B/100.3.2/6234/bag.Um/2024 perihal pemberitahuan penertiban Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang meliputi penutupan, penyegelan, pengosongan terhadap para pedagang, dan terhadap barang-barang dagangan, barang-barang milik pedagang yang berada di dalam ruang dagang toko, kios, los, dan grosir.
Maka pada hari Kamis 18 April 2024, Pemkab Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Satpol PP, beserta pihak TNI Polri melakukan penertiban para pedagang yang ada di pasar Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Namun saat mau akan ditertibkan, beberapa pedagang menolak karena masih dalam sengketa proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.
Meski begitu, petugas gabungan sesuai dengan aturan dan surat perintah Pj Bupati Tangerang tetap menertibkan ruang dagang atau bangunan yang ada di Pasar Kutabumi tersebut.
Pantauan RADARBANTEN.CO.ID, setelah lama negosiasi antara Kuasa Hukum Kopasstam dan aparat, dan dengan turunnya hujan. Maka alat berat nampak mengevakuasi bangunan yang berada di depan Pasar Kutabumi tersebut.
Sedikit ada perlawanan pedagang, yang terlihat melemparkan batu kepada para petugas, namun tidak memakan korban jiwa dan alat berat meneruskan menertibkan bangunan semi permanen yang ada di depan Pasar Kutabumi tersebut. (*)
Editor: Agus Priwandono











