slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Warteg dan Rumah Makan Padang di Pandeglang Mulai Berlaku Sebagai Wajib Pajak

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
18-04-2024 20:34:07
in Utama
Warteg dan Rumah Makan Padang di Pandeglang Mulai Berlaku Sebagai Wajib Pajak
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang telah mulai menerapkan mengejar penarikan pajak dari Warung Tegal (Warteg) dan Rumah makan Padang di wilayah Pandeglang.

Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani mengatakan, pihaknya sudah mencatat sebanyak 200  warteg dan rumah makan Padang di wilayah perkotaan yang nantinya untuk masuk dalam pajak daerah.

Baca Juga :

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Pandeglang Ambruk

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

“Sementara ini jumlahnya ada sekitar 200 itu baru di wilayah perkotaan, kalau kita sisir lagi pasti akan lebih banyak. Intinya kita edukasi persuasif kepada para pedagang kuliner ya mudah-mudahan ini untuk optimalisasi pendapatan asli daerah,” ungkapnya, Kamis 18 April 2024.

Dikatakan bahwa sebuah surat himbauan telah disiapkan untuk pemilik kedai, kafe, rumah makan Padang, dan warteg. Tujuannya adalah agar mereka mematuhi aturan terkait penarikan pajak.

“Kami akan memulai dengan melakukan inspeksi di lapangan terdekat, seperti di Kecamatan Pandeglang, Majasari, dan Karangtanjung. Data yang kami kumpulkan akan kami verifikasi. Jika syarat-syarat terpenuhi, maka tempat usaha tersebut akan ditetapkan sebagai wajib pajak,” katanya.

Lebih lanjut, Bapenda Pandeglang  akan mendaftarkan para wajib pajak tersebut untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Besar kemungkinan besok tim Bapenda dari bidang pendataan dan penetapan akan turun ke lapangan. Kami akan memfasilitasi agar para wajib pajak dapat langsung mendapatkan NPWPD-nya tanpa harus datang ke kantor,” tambahnya.

Lebih lanjut, kemudian Bapenda Pandeglang akan meregistrasi para wajib pajak tersebut untuk dibuatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

“Mungkin besok teman-teman tim Bapenda dari bidang pendataan dan penetapan sudah mulai turun mungkin ke lapangan, kita fasilitasi mereka wajib pajak langsung dibuatkan NPWPD nya tanpa harus datang ke kantor,” lanjutnya.

Sebagaimana perlu diketahui, penarikan pajak bagi wajib pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Ketika ditanyakan soal tercapai atau tidaknya, ia menyatakan optimis. Namun, saat ini masih dalam tahap penjajakan dan belum ada nilai target yang ditetapkan.

“Kalau buat saya insyaallah optimis, cuman kan tadi kita masih dalam proses penjajakan dan belum menetapkan target secara spesifik. Yang penting, kita harus memastikan bahwa mereka menyadari kewajiban untuk membayar, sehingga kita dapat mengembangkan formulasi perhitungan secara bertahap,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang berencana bakal memulai penarikan pajak dari Warung Tegal (Warteg) dan rumah makan Padang di wilayah Pandeglang setelah Idul Fitri 2024. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BantenBapenda Pandeglangkabupaten pandeglangNPWPDpajak rumah makan Padangpajak wartegPemkab PandeglangPendapatan Asli Daerahretribusi daerahwajib pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pasca Idul Fitri, KSP dan KSI Gelar Acara Halal Bihalal

Next Post

Soal Titah Pusat Alihkan RKUD ke Bank Banten, Begini Kata Sekda Kabupaten Serang

Related Posts

Pandeglang

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

by Purnama Irawan
Jumat, 19 Juni 2026 11:26

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -PT Surveyor Indonesia ( SI Persero) bersama Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan Yayasan Konservasi Alam Bawah Laut (KABL)...

Read moreDetails

Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Pandeglang Ambruk

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

14 SPPG di Pandeglang Kena Suspend BGN

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Realisasi PAD Kota Serang Baru 25,34 Persen, Retribusi Daerah Masih Jadi PR

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Next Post
Soal Titah Pusat Alihkan RKUD ke Bank Banten, Begini Kata Sekda Kabupaten Serang

Soal Titah Pusat Alihkan RKUD ke Bank Banten, Begini Kata Sekda Kabupaten Serang

Ada Lowongan Kerja di KPU, Ini Jadwal Pendaftarannya

Ada Lowongan Kerja di KPU, Ini Jadwal Pendaftarannya

KPU Lebak Bentuk Ulang Badan Adhoc Jelang Pilkada 2024

KPU Lebak Bentuk Ulang Badan Adhoc Jelang Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak