SERANG,RADRABANTEN.CO.ID- Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di Banten untuk segera menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se Banten.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriyatna mengaku tidak bisa gegabah dalam memutuskan hal seperti itu. Pihaknya mengaku harus terdahulu melakukan kajian.
“Nanti kita kaji dulu yaah,” katanya saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Kamis 18 April 2024.
Menurutnya pemindahan tersebut harus atas dasar kajian yang mendalam, dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian. Hal itu karena dapat berdampak kepada masyarakat di Kabupaten Serang.
“Iya dong mesti ada kajian yang komprehensif dulu, ini kan masalah proses cash flow keuangan daerah yang mesti pruden,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana