LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah mempelajari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito M Karnavian yang meminta Bupati dan Walikota di Provinsi Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten sebagai Badan Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Selama ini RKUD Pemkab Lebak menggunakan Bank Jabar Banten (bjb).
“Saya masih pelajari surat edaran Mendagri untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten sebagai Badan Pembangunan Daerah (BPD) Banten,” kata Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Jumat, 19 April 2024.
Disinggung mengenai kemungkinan bisa dialihkan RKUD Pemkab Lebak mulai perubahan anggaran tahun 2024, Iwan tidak meresponsnya.
Sementara itu Sekda Lebak Budi Santoso mengaku belum bisa menjawab terkait surat dari Mendagri yang meminta kabupaten/kota di Banten memindahkan RKUD ke Bank Banten. “Saya belum bisa memberi tanggapan, nanti setelah ada arahan dari pak Pj bupati,” kata Budi.
Editor : Merwanda










