Yhannu: Pindahkan RKUD ke Banten Perlu Kehati-hatian
SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten harus dapat memberikan kepastian secara ekonomis dan investasi kepada pemerintah kabupaten/kota. Bank pelat merah milik Pemprov Banten itu juga harus dapat memberikan jaminan kepada pemerintah kabupaten/kota terkait likuiditas.
Akademisi HTN dan juga Founder/Director Election and Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan mengatakan, Bank Banten seharusnya dapat menggunakan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito M Karnavian sebagai alat untuk mencitrakan diri bahwa kinerja mereka sudah baik. “Bukan menjadikan surat itu ancaman. Apalagi ada kalimat pemda harus dukung dia (Bank Banten-red),” tegas Yhannu, Jumat (19/4).
Kata dia, yang harus dilakukan Bank Banten adalah meyakinkan pemerintah kabupaten/kota bahwa mereka berkomitmen, profesional, dan memiliki infrastruktur yang siap. “Teknologi siap. SDM-nya siap. Bukan membangun narasi suasana mencekam. Tidak ada instruksi dalam surat itu. Mendagri juga tahu bahwa ada batas kewenangan RKUD itu kewenangan pemda,” ujarnya.
Meskipun begitu, ada problem di Banten yakni adanya empat penjabat Bupati dan Walikota yang ditugaskan Mendagri. “Seolah-olah mereka dapat instruksi padahal itu bukan instruksi. Kan berbeda cara merespons kepala daerah hasil proses pemilu dengan penjabat yang ditempatkan Kemendagri,” tandasnya.
Bahkan, ada perbedaan cara menafsirkan surat Mendagri oleh kepala daerah hasil Pemilu yang menjaga eksistensi produk hukum daerah. Namun, berbeda dengan penjabat kepala daerah yang orientasinya menjalankan perintah Mendagri. Meskipun tidak ada bunyi instruksi. “Kepala daerah berpikir yang terbaik untuk daerahnya. Bank Banten yang harus meyakinkan kepada pemerintah kabupaten dan kota dengan surat Mendagri ini guna menunjukkan kinerjanya untuk mendapatkan kepercayaan,” tegas Yhannu.
Lantaran, ada sejarah yang dibangun oleh Bank Banten itu sendiri. “Bank Banten yang dulu pernah berada di titik nadir. Merugi, bahkan Pemprov Banten menarik RKUD-nya. Siapa yang tidak khawatir,” tandasnya.
Ia mengaku semua pihak harus memaklumi kekhawatiran pemerintah kabupaten dan kota. “Jangan membuat narasi karena begini begitu, ada narasi berlebihan. Mendagri intervensi, pemerintah kabupaten kota nakal. Enggak boleh begitu,” ujar Yhannu.
Kata dia, Pemprov Banten konsen terhadap Bank Banten karena miliknya. “Kalau pemerintah kabupaten kota punya bank, bisa di bank itu sendiri. Yang kuncinya bank sehat. Bank Banten harus tunjukkan dia sehat lahir batin,” tegasnya.
Selain sehat, bagi pemerintah daerah karena ini terkait dengan posisi fiskal likuiditas, maka pertanyaan selanjutnya adalah adakah keuntungan untuk pemerintah kabupaten/kota. “Dividen itu hak bagi mereka yang berinvestasi, kita enggak boleh julid juga kalau pemerintah kabupaten kota nanya. Kalau Bank Banten dapat keuntungan lebih yang diuntungkan siapa, kan pimpinan Bank Banten, jalan-jalan ke luar negeri. Ada sejarahnya. Ketika Bank Banten dapat duit, dipergunakan untuk ke sana ke sini padahal dalam posisi merugi dan tidak baik-baik. Pimpinannya berangkat ke Eropa ke luar negeri. Mempergunakan dana-dana yang tidak masuk dalam core bisnis perbankan,” ungkap Yhannu.
Selain itu, lanjutnya, semua gimik yang berkaitan dengan kinerja tidak bisa dibuktikan. “Mana progres kerja sama dengan Islamic Development Bank. Enggak ada sampai hari ini. Sampai saat ini mana progres sama Bank Jatim. Tiba-tiba pemerintah kabupaten kota harus dukung,” tandasnya.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten kota butuh jaminan kepastian hukum dan investasi serta berlangsungnya tata kelola keuangan daerah. “Ada enggak jaminan. Masukin duit ke Bank Banten bukan duit diam tapi untuk APBD. Ada enggak jaminan setiap saat Pemda butuh uang untuk pembangunan akan Bank Banten sediakan. Menjaga likuiditas, maka dari itu perlu kehati-hatian (pemindahan RKUD-nya), ” ujarnya.











