• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

WNA Asal Korea Selatan Divonis Percobaan Dalam Kasus Penipuan Cek Kosong Rp300 Juta, Kejari Serang Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
Selasa, 23 April 2024 10:59
in Hukum
WNA Asal Korea Selatan Divonis Percobaan Dalam Kasus Penipuan Cek Kosong Rp300 Juta, Kejari Serang Ajukan Banding

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan upaya hukum banding atas vonis warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Younggeun Jang.

Langkah banding tersebut diambil karena terdakwa kasus kasus penipuan cek kosong senilai Rp300 juta rupiah itu divonis tiga bulan dengan percobaan selama enam bulan.

RelatedPosts

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Senin, 12 Oktober 2026 11:13
Video Ibu dan Bayi Terjatuh dari Motor di Cikupa Diselidiki 

Video Ibu dan Bayi Terjatuh dari Motor di Cikupa Diselidiki 

Senin, 12 Oktober 2026 07:23
Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT

Viral Video Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT, Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 12:38
Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Minggu, 11 Oktober 2026 06:44

“Kami mengajukan banding atas vonis tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar ditemui di ruang kerjanya, Selasa 23 April 2024.

Edwar mengatakan, putusan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ia dituntut 6 bulan penjara tanpa masa percobaan. “Tuntutannya penjara selama 6 bulan tanpa masa percobaan,” kata pria asal Aceh ini.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUH Pidana. “Terdakwa Younggeun Jang anak dari Jhang Yang Su bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUH Pidana,” katanya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama mengatakan, dalam vonis tersebut terdakwa memang diharuskan menjalani penjara selama tiga bulan di penjara. Sebab, putusan Direktur PT Daek Young Plantec itu bersifat percobaan selama enam bulan.

“Terdakwa dipidana selama tiga bulan. Pidana itu tidak perlu dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,” katanya melalui WhatsApp, Senin 22 April 2024.

Putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan pada Rabu, 3 April 2024. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal (Pasal 378 KUH Pidana),” katanya.

Kuasa Hukum Mario Ferdi, Meida Hartawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan kliennya ke Polda Banten pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan tersebut dibuat karena terdakwa yang tinggal di Perumahan Palm Hills, Purwakarta, Kota Cilegon itu tidak ada niat baik untuk membayar tagihan kepada kliennya.

“Sudah dilakukan somasi tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Meida menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, terdakwa melakukan kerjasama dengan korban terkait pekerjaan kontruksi di Kota Cilegon senilai Rp1,9 miliar.

Dari pengerjaan proyek tersebut, Mario Ferdi selaku Direktur PT Pematang Jaya Makmur (PJM) melakukan penagihan kepada Younggeun Jang.

“Selanjutnya pada April 2020 klien kami diberikan cek senilai Rp300 juta,” katanya.

Namun uang dalam Rp300 juta itu ternyata tidak bisa dicairkan di Hana Bank. Mario Ferdi yang tidak dapat mencairkan uang itu lantas meminta pertanggungjawaban kepada Younggeun Jang. Akan tetapi, pengusaha kelahiran Seoul itu tidak mempunyai itikad baik untuk menggantinya.

“Klien kami awalnya ingin dibayar tapi memang tidak ada itikad baik saat itu,” ujar pengacara asal Lampung ini.

Meida mengakui, proyek yang dikerjakan antara kliennya dengan terdakwa Jang telah selesai. Dari pengerjaan proyek itu, Younggeun Jang pernah melakukan pembayaran. “Ada yang sudah dibayar,” tutur pria asal Lampung ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: cek kosong WN KorselDirektur PT Daek Young PlantecPolda BantenPolda Banten tetapkan WN Korsel tersangkaWN Korea SelatanWN Korsel tersangka penipuanwna Korea Selatan penipuan cek kosongYounggeun Jang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PKS Buka Penjaringan Calon Walikota Tangsel Untuk Eksternal Minggu Depan

Next Post

Kenalkan Robinsar ke Masyarakat, Ayatullah: Instruksi Golkar

Next Post
Kenalkan Robinsar ke Masyarakat, Ayatullah: Instruksi Golkar

Kenalkan Robinsar ke Masyarakat, Ayatullah: Instruksi Golkar

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Minggu, 11 Oktober 2026 06:33
untirta

Wisuda Untirta Jadi Awal Langkah Generasi Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:14
Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Senin, 12 Oktober 2026 08:51
Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program PTSL di Kabupaten Serang

9.013 Sertifikat PTSL Segera Rampung, BPN Kabupaten Serang Kirim Langsung ke Warga

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, melakukan upaya percepatan dalam pembuatan 9013 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)....

pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:04
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Bupati...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.