SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan upaya hukum banding atas vonis warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Younggeun Jang.
Langkah banding tersebut diambil karena terdakwa kasus kasus penipuan cek kosong senilai Rp300 juta rupiah itu divonis tiga bulan dengan percobaan selama enam bulan.
“Kami mengajukan banding atas vonis tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar ditemui di ruang kerjanya, Selasa 23 April 2024.
Edwar mengatakan, putusan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ia dituntut 6 bulan penjara tanpa masa percobaan. “Tuntutannya penjara selama 6 bulan tanpa masa percobaan,” kata pria asal Aceh ini.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUH Pidana. “Terdakwa Younggeun Jang anak dari Jhang Yang Su bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUH Pidana,” katanya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama mengatakan, dalam vonis tersebut terdakwa memang diharuskan menjalani penjara selama tiga bulan di penjara. Sebab, putusan Direktur PT Daek Young Plantec itu bersifat percobaan selama enam bulan.
“Terdakwa dipidana selama tiga bulan. Pidana itu tidak perlu dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,” katanya melalui WhatsApp, Senin 22 April 2024.
Putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan pada Rabu, 3 April 2024. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal (Pasal 378 KUH Pidana),” katanya.
Kuasa Hukum Mario Ferdi, Meida Hartawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan kliennya ke Polda Banten pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan tersebut dibuat karena terdakwa yang tinggal di Perumahan Palm Hills, Purwakarta, Kota Cilegon itu tidak ada niat baik untuk membayar tagihan kepada kliennya.
“Sudah dilakukan somasi tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Meida menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, terdakwa melakukan kerjasama dengan korban terkait pekerjaan kontruksi di Kota Cilegon senilai Rp1,9 miliar.
Dari pengerjaan proyek tersebut, Mario Ferdi selaku Direktur PT Pematang Jaya Makmur (PJM) melakukan penagihan kepada Younggeun Jang.
“Selanjutnya pada April 2020 klien kami diberikan cek senilai Rp300 juta,” katanya.
Namun uang dalam Rp300 juta itu ternyata tidak bisa dicairkan di Hana Bank. Mario Ferdi yang tidak dapat mencairkan uang itu lantas meminta pertanggungjawaban kepada Younggeun Jang. Akan tetapi, pengusaha kelahiran Seoul itu tidak mempunyai itikad baik untuk menggantinya.
“Klien kami awalnya ingin dibayar tapi memang tidak ada itikad baik saat itu,” ujar pengacara asal Lampung ini.
Meida mengakui, proyek yang dikerjakan antara kliennya dengan terdakwa Jang telah selesai. Dari pengerjaan proyek itu, Younggeun Jang pernah melakukan pembayaran. “Ada yang sudah dibayar,” tutur pria asal Lampung ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











