PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan penyebab kematian Badak Jawa oleh pemburu liar menggunakan senjata jenis FN, Revolver dan moser.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BTNUK Ardi Andono saat dimintai keterangan atas pernyataan Pemburu Liar Sunendi yang mengungkapkan telah membunuh tiga ekor Badak Jawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kepala BTNUK Ardi Andono mengatakan, Badak Jawa dibunuh menggunakan senjata api. “Senjata nya itu FN, Revolver dan Moser. Ini kan hanya orang tertentu yang punya,” katanya kepada awak media, Rabu, 24 April 2024.
Lebih lanjut Ardi mengungkapkan, dalam upaya melindungi Badak Jawa dan menjaga kawasan TNUK, Tim BTNUK rutin melakukan patroli.
“Beberapa waktu juga, kami dengan Polda dan Gakkum melakukan operasi pengamanan dengan hasil 345 senjata diserahkan. Pada Juli-Agustus 2023,” katanya.
Penangkapan pemburu dilakukan hingga penadah pada Oktober tahun 2023. “Kita juga sudah menutup jalur ke seluruh semenanjung Ujung Kulon termasuk untuk wisata. Pada bulan Oktober 2023,” katanya.
Selain itu, BTNUK juga sudah membongkar gubuk liar di Sangiang Sirah yang di sinyalir digunakan pemburu. Pembongkaran dilakukan pada bulan November 2023.
“Kami juga sudah menerapkan full protection system di Semenanjung Ujung Kulon. Selama 24 jam kawasan di jaga,” katanya.
Selanjutnya, daerah kantong Badak Jawa di jaga pada bulan Januari 2024. Kemudian petugas di latih kembali dengan sistem satu komando dan melibatkan TNI dan Brimob Polda Banten pada Februari tahun 2024.
“Pelibatan patroli dengan aparat TNI dan Polri dari Agustus 2023. Data pengakuan dan sinkronisasi di lapangan sedang di identifikasi,” katanya.
Dilakukan identifikasi, antara jumlah pengakuan dan temuan bangkai atau tulang masih di analisa Puslabfor dan lab IPB. “Kan data kita itu per individu, ada nama nama nya. Temuan tulang belum tersingkronisasj,” katanya.
Terkait berapa ekor jumlah tulang belulang Badak Jawa ditemukan, Ardi mengungkapkan, kalau ia belum bisa di sampaikan, nanti di sidang saja. “Temuan kan tidak utuh dan berserak. Jadi sulit menentukan satu individu atau bukan maka perlu test DNA dari IPB,” katanya.
Ia berharap tuntutannya tinggi, karena tiga dakwaan. “Yang tertinggi kepemilikan senjata api. Yang digunakan senjata api jenis moser,” katanya.
Pada saat ini, hanya sebatas ini. Sedangkan untuk jumlah yang mati dan lain-lain menunggu keterangan ahli. “Saat ini untuk tersangka ada masih DPO. Bisa minta daftar DPO ke Polda,” katanya.
Editor: Abdul Rozak