SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang perempuan asal Pandeglang, Elis Purnamasari ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten. Diduga, Elis menjadi kurir ribuan butir obat keras.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini bermula pada 10 Desember 2025. Pada saat itu terdakwa diperintahkan Hamdan (DPO) mengambil paket obat dari seseorang bernama Fajri di kawasan pemandian air panas Bengras, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Di lokasi tersebut, terdakwa menerima satu tas berisi 15 pack tramadol. Setiap pack berisi 10 strip dan masing-masing strip berisi 10 butir, sehingga total keseluruhan mencapai 1.500 butir tramadol.
“Obat keras itu kemudian dibawa pulang ke rumah terdakwa di Kampung Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 15 Mei 2026.
Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Reza Pratama untuk mengambil barang titipan milik Hamdan. Setelah bertemu, terdakwa menyerahkan satu tas berisi 15 pack tramadol tersebut kepada Reza.
Namun pada malam harinya, Reza lebih dulu diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Banten saat membawa tas berisi ribuan butir tramadol. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah terdakwa sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi,” kata JPU.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui barang tersebut milik Hamdan yang diperoleh dari Fajri. Terdakwa juga disebut menerima uang hasil penjualan tramadol sebesar Rp1 juta setiap minggu.
Berdasarkan hasil uji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, tablet yang disita positif mengandung Tramadol HCl.
Ahli dari BBPOM Serang menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian, namun tetap melakukan pekerjaan kefarmasian berupa mengedarkan obat keras tanpa resep dokter dan tanpa standar keamanan yang sesuai aturan.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur JPU.
Editor: Abdul Rozak









