TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memiliki dasar hukum bersihkan kabel-kabel fiber optik yang semrawut.
“Penataan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi,” ungkap Pilar, Rabu 24 April 2024.
Menurut Pilar, peraturan tersebut menjadi dasar Pemkot Tangsel dalam membersihkan serta menata kabel-kabel fiber optik milik perusahaan jaringan telekomunikasi.
Selain itu, aturan ini juga memberi amanat Pemkot Tangsel mengawasi keberadaan kabel-kabel tak berizin yang berdiri di wilayah Kota Tangsel.
“Peraturan ini menjadi dasar Pemkot Tangsem agar penataan kabel fiber optik berjalan maksimal. Disitu tercantum penggelaran kabel fiber optik diutamakan diletakkan di bawah tanah,” jelasnya.
Menurutnya, kabel yang akan diletakkan di bawah tanah pada sepanjang jalan utama dan jalan kolektor harus dilengkapi dengan ruang sambung berdiri, ruang sambung jongkok dan kabinet.
“Dan pemasangan tersebut harus mempertimbangkan estetika daerah dan tidak mengganggu fungsi pedestrian,” ujarnya.
Pilar menegaskan, pembersihan dan penataan kabel semrawut ini ditargetkan selesai pada tahun 2024 ini dimana pengerjaan dimulai pada bulan April sampai Mei tahun ini.
“Tahun ini sudah dimulai, insyaallah dalam waktu dekat April atau Mei ini kita kerjakan,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











