CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Cilegon menyisir kembali sejumlah bangunan liar yang berada di atas trotoar sepanjang 0-3 KM Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat, menyampaikan, penyisiran dilakukan untuk memastikan di atas trotoar sepanjang jalan 0-3 KM di JLS ini bersih dari bangunan liar.
“Sejak tanggal 22-23 itu kan kita melakukan pembongkaran bangunan liar di JLS, tapi ada beberapa yang katanya mau bongkar sendiri seperti maskot duren ini, jadi terpaksa hari ini kita bongkar semuanya,” katanya di sela pembongkaran, Rabu, 24 April 2024.
Dijelaskan Mamat, sebelum dilakukan pembongkaran pada tanggal 22 April 2024, pihaknya sudah melakukan teguran satu, dua dan tiga hingga dirinya memberikan woro-woro ke sejumlah pemilik bangunan liar di JLS.
“Sudah dikasih teguran, sudah dikasih woro-woro dan dikasih waktu untuk bongkar secara mandiri, tapi hari ini masih berdiri saja, makanya dengan terpaksa kita bongkar seluruhnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Andriyanti menghimbau, kepada para paguyuban khususnya para PKL agar bersama-sama berkomitmen menjaga untuk tidak lagi muncul-muncul lagi adanya bangunan liar dari para PKL.
“Kita kan sudah merelokasi dari 3 KM kesana, jadi sama-sama menjaga lah agar dari 0-3 KM JLS ini tidak ada lagi bangunan-bangunan liar dari PKL,” imbaunya.
Seperti diketahui, pembongkaran bangunan liar dari 0-3 KM dijalan tersebut selain melanggar Perda tentang K3 dan Perda tentang PKL, keberadaan bangunan liar PKL tersebut menjadi penghambat bantuan dari pusat sebesar Rp67 miliar untuk perbaikan lanjutan JLS. (*)
Editor: Agus Priwandono