SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jelang pelaksanaan operasi pelayanan pendaftaran penduduk non permanen yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) dipastikan aman.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, pada tahun ini pihaknya mendapatkan blangko KTP El sebanyak 35 ribu dari kementerian. Jumlah tersebut dipastikan aman untuk pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk untuk pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk non permanen yang akan dilaksanakan pekan depan.
“Untuk blangko aman, kita kemarin dapat 35 ribu dari kementerian itu rekor, sebelumnya belum pernah mendapatkan blangko sebanyak itu. Untuk pelayanan dipastikan aman untuk blangko KTP nya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 26 April 2024.
Nantinya, dalam pelaksanaan operasi pelayanan pendaftaran penduduk non permanen ada dilakukan pendataan terhadap para penduduk yang bermigrasi ke Kabupaten Serang. Mereka kemudian akan diminta untuk mengisi sebagai penduduk non permanen, di website penduduknonpermanenkemendagri.go.id.
Mereka pun nantinya selama satu tahun ke depan diwajibkan untuk wajib lapor baik ke UPT maupun ke Disdukcapil Kabupaten Serang. Nantinya, setelah satu tahun mereka akan ditawari untuk menjadi penduduk Kabupaten Serang ataupun pulang ke kampung halamannya.
“Karena kita sudah mempunyai data, apabila mereka tidak mendaftar kita bisa melakukan peneguran. Kita bisa bersifat aktif kalau mereka mau pindah kita urus kepindahannya ke Kabupaten Serang atau mereka diminta pulang kembali ke kampung halamannya,” jelasnya.
Ia mengatakan, selain nantinya akan menawarkan kepada penduduk yang berasal dari luar daerah mendaftar sebagai penduduk non permanen di Kabupaten Serang, pihaknya juga bisa langsung melayani masyarakat luar darah yang ingin langsung menjadi penduduk Kabupaten Serang.
“Nanti di pelayanan mobile ini ada 2 loket, satu untuk pelayanan non permanen, satu untuk pelayanan administrasi kependudukan seperti biasa. Kalau mereka ingin menjadi penduduk Kabupaten Serang, mereka dikerahkan ke loket administrasi kependudukan. Kalau persyaratannya lengkap, bisa langsung diproses perpindahannya,” tegasnya.
Nantinya, pelaksanaan operasi pelayanan pendaftaran penduduk non permanen akan dilakukan di 11 kecamatan di Kabupaten Serang baik di wilayah Serang Barat ataupun Serang Timur. Dimana diprioritaskan di kecamatan-kecamatan yang menjadi lokasi berdatangannya pencari kerja.
“Minggu pertama di Serang Timur, Jawilan, Kopo, Cikande. Lalu di minggu ke dua ada di Kragilan, Kibin, Ciruas. Nah untuk Serang Barat kami akan melakukan pendataan penduduk juga di Kramatwatu, Puloampel, Bojonegara, Cinangka Dan Anyer di 5 kecamatan,” tegasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono