SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku yang memproduksi tembakau gorila.
Dari tangan pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti 31 gram lebih tembakau gorila.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ZA.
Ia ditangkap di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada April 2024. “Pelaku diamankan di wilayah Serang,” katanya, Rabu 8 Mei 2024.
Yudha mengungkapkan, terbongkarnya praktik pembuatan tembakau gorila ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Kami mengucapkan terimakasih atas informasi masyarakat terhadap pengungkapan ini,” ungkapnya.
Yudha menjelaskan, dari keterangan pelaku, pembuatan tembakau gorila tersebut telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
Ia dapat memproduksi tembakau gorila tersebut setelah belajar dari akun Instagram yang menjual bahan bakunya. “Bisa membuat tembakau gorila ini dari Instagram, ada tutorialnya,” jelasnya.
Selama memproduksi ganja sintesis tersebut, pelaku telah membuat kurang lebih 100 gram. Hasil produksi keduanya tersebut dipasarkan di wilayah Serang.
“Untuk harga jual per satu gramnya Rp 100 ribu,” kata mantan Kapolsek Pabuaran ini.
Yudha mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tiga pelaku lain. Ketiga pelaku yang diamankan pada awal Mei 2024 tersebut berinisial FF, NJ dan RK.
Dari tangan mereka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24,85 gram.
“Pengedar sabu dan tembakau gorila ini berkomunikasi dengan konsumennya menggunakan whatsapp. Mereka ini (ketiga pengedar) akan menunjukkan tempat narkoba dengan memfoto lalu mengirimnya ke pembeli,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur mantan Kanit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











