TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, pada Selasa, 7 Mei 2024, di kantor BPK Provinsi Banten.
Opini WTP ini adalah yang ke-12 kalinya diterima Pemkot Tangsel. Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya bersyukur namun juga mengakui masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemkot Tangsel yang perlu diperbaiki kedepannya.
“Alhamdulilah, ini hasil kerja keras semua perangkat daerah. Namun kami menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan, untuk itu melalui pemeriksaan ini kami dapat mengetahui kelemahan dan segera mungkin melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Benyamin dalam rilis yang diterima, Kamis 9 Mei 2024.
Menurut Benyamin, terkait dengan tindaklanjut rekomendasi dari BPK, ia menegaskan akan segera membahasnya dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan DPRD.
Ia juga menegaskan, akan mempertahankan capaian positif tersebut dan memastikan komitmen dan tanggung jawab mengelola keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo menyampaikan, Kota Tangsel mendapatkan predikat tinggi yakni 90, 23 % dalam penyelesaian TLRHP (Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan).
“Kami berharap untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam TLRHP ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku “ jelas Dede.
Untuk itu, Dede berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (*)
Editor: Agus Priwandono











