PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menolak berkas dokumen syarat dukungan bakal calon Bupati Agus Ruli Ardiansyah dan bakal calon Wakil Bupati Indra Bayu di Pilbup Pandeglang 2024.
Berkas paslon perseorangan ini ditolak karena tidak memenuhi berkas syarat dukungan KTP minimal 7,5 persen dari jumlah DPT 996.127 atau 74.710 dukungan yang tersebar minimal di 18 kecamatan dari 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan tahapan
penerimaan penyerahan dokumen
syarat dukungan bakal Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Pandeglang.
“Yang mana telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 13 Mei 2024.
Hal itu sesuai program dan jadwal kegiatan yang berlaku dalam penerimaan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dengan batas akhir penyerahan pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 23.59 WIB.
“Sampai batas akhir atau penutupan pendaftaran jalur perseorangan, KPU menerima tiga pasangan bakal calon,” katanya.
Ketiga pasangan itu, yakni pasangan bakal calon Bupati Uday Suhada dan bakal calon Wakil Bupati H. Pujiyanto.
“Total dukungan yang diarahkan melalui aplikasi Silon sebanyak 80.329 dukungan. Tersebar di 32 kecamatan,” katanya.
Dengan waktu penyerahan pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 21.13 WIB.
“Status penyerahan berkas syarat dukungan diterima,” katanya.
Lalu, bakal calon Bupati Aap Aptadi dan Nurul Qomar yang telah menyerahkan dukungan melalui Silon sebanyak 85.045 dukungan. Waktu Penyerahan, Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23:03 WIB.
“Tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
“Status penyerahan berkas syarat dukungan lengkap dan diterima,” katanya.
Sedangkan Agus Ruli Ardiansyah dan Indra Bayu, baru menyerahkan syarat dukungan melalui Silon total sebanyak 589 dukungan. Dengan jumlah sebaran dukungan di 15 kecamatan dan waktu penyerahan pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 23.49 WIB.
“Status Penyerahan tidak lengkap dan tidak diterima,” katanya.
Editor : Merwanda











