TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pendaftaran bakal calon Walikota Tangerang jalur perseorangan sepi peminat. Tercatat, hingga batas akhir waktu penyerahan syarat minimal dukungan tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis Rustana Hasan mengatakan, hingga penutupan batas akhir waktu penyerahan minimal dukungan untuk calon perseorangan pada 12 Mei malam tidak ada satupun bakal calon menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 88.541 kartu tanda penduduk (KTP).
“Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan,” ucapnya, Senin, 13 Mei 2024.
Rustana mengatakan, dalam syarat minimal dukungan tersebut nantinya akan digunakan bakal calon untuk melakukan pendaftaran maju dalam Pilkada Kota Tangerang.
Rustana menduga, alasan para bakal calon jalur perseorangan tidak menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan disebabkan karena tidak siap maju dalam Pilkada Kota Tangerang.
“Alasan mereka tidak menyerahkan syarat minimal dukungan diduga karena tidak siap,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kota Tangerang membuka pendaftaran bagi bakal calon perseorangan pada 1 Mei 2024.
Adapun persyaratannya peserta bakal calon harus mengantongi syarat dukungan sebanyak 6,5 persen dari total 1,3 juta daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Tangerang.
Editor : Merwanda