PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 3.014 ekor hewan kurban jenis kerbau, sapi, kambing, dan domba dari berbagai daerah diprediksi bakal masuk ke Kabupaten Pandeglang jelang Idul Adha 2024.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang, Wahyu Widayanti, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan pengawasan untuk mencegah penyakit hewan menular.
“Kami bidang peternakan dan kesehatan hewan seperti di tahun-tahun sebelumnya, sesuai tupoksi kami melaksanakan pengawasan dan pembinaan berupa pemeriksaan hewan di setiap lapak yang ada di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya, Rabu 15 Mei 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan data tahun 2023, kemungkinan besar jumlah hewan kurban yang disediakan pada tahun 2024 tidak akan jauh berbeda di setiap lapak di Pandeglang.
“Kita catat untuk ternak kerbau 366 ekor kemudian ternak sapi 486 ekor selain itu kambing 14 ekor dan domba Garut 2.148 ekor, sama seperti jumlah proyeksi kita sehingga totalnya 3.014 ekor itu kurang lebih terjual sekitar 70 persen sampai sampai hari tasrik yang mungkin akan datang ke Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Untuk itu, DPKP Pandeglang melakukan pemetaan titik lokasi pengiriman hewan kurban dari luar daerah ke Kabupaten Pandeglang. Sebagian besar hewan kurban yang masuk berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan daerah lainnya.
Ia menegaskan, DPKP tidak membatasi pasokan domba dari wilayah manapun. Namun, disarankan untuk membeli dari wilayah yang termasuk dalam zona hijau atau kuning, terutama terkait penyakit PMK dan virus lumpy skin disease (LSD).
Ia menyebutkan DPKP Pandeglang akan membentuk tim dokter hewan termasuk paramedik dan satgas peternakan yang nantinya diterjunkan dibagi di 35-kecamatan se-Kabupaten Pandeglang untuk pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara masif.
“Pemeriksaan itu untuk memastikan hewan kurban itu sehat bebas dari penyakit, dikarenakan Indonesia wabah PMK masih ada, sementara Kabupaten Pandeglang bukan produksi ternak hewan kurban,” ucapnya.
Pemkab Pandeglang juga akan melakukan monitoring terhadap lokasi lapak-lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang. Termasuk kelengkapan dokumen administrasi yang harus dimiliki para penjual hewan kurban. Salah satunya, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). (*)
Editor: Agus Priwandono











