slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Cilegon Ringkus Kurir dan Bandar Sabu, Dua Kilogram Sabu Disita

Rajudin by Rajudin
21-05-2024 16:16:17
in Hukum, Utama
Polres Cilegon Ringkus Kurir dan Bandar Sabu, Dua Kilogram Sabu Disita
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil meringkus dua orang kurir berinisial dan satu bandar narkotika berjenis sabu. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menggagalkan peredaran dua kilogram sabu di Kota Cilegon.

Kepala Satresnarkoba Polres Cilegon, Michael Kharisma Tandayus, menjelaskan bahwa ketiga pengedar yang berinisial FA (36), SA (37) dan FR (46) itu berhasil diringkus pada Selasa dini hari, 30 April 2024, di Hotel Ibis Styles, Mangga Dua, Jakarta.

Baca Juga :

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Polda Banten Tegaskan Penerimaan Polri Terapkan Prinsip BETAH

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Dalam penggerebekannya, tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan tersangka FA, SA, FR dengan barang bukti yaitu 13 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.154,86 gram.

Selain itu, juga diamankan barang bukti tiga buah celana panjang, tiga pasang sepatu, satu buah tas berwarna coklat, empat unit handphone, dua buah kunci kamar, satu unit timbangan digital berwarna putih, satu buah tas berwarna hitam dan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “QING SHANG” atau teh china.

“Tidak tanggung tanggung, narkotika jenis sabu sabu yang berhasil diamankan ini jika di nilai rupiahkan memiliki nilai Rp2,5 miliar dan juga berhasil menyelamatkan sebanyak 21.458 jiwa warga Cilegon,” katanya saat ekspose pengungkapan kasus ini di Mapolres Cilegon, Selasa, 21 Mei 2024.

Lebih lanjut, Michael Kharisma menjelaskan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut diambil di Daerah Medan, Sumatera Utara pada tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Dua kilogram itu diambil di daerah Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Lalu mengambil lagi tiga kilogram lalu satu kilogram dijual dalam perjalanan di daerah Aek Kanopan Provinsi Sumatera Utara.

Tepat dirumah FR, bersangkutan memecah diduga narkotika jenis sabu sabu menjadi sembilan plastik kecil. Harga beli sabu sabu yang dilakukan oleh FR tersebut sebanyak satu kilogram seharga Rp350 juta, dan harga jual nya seharga Rp430 juta.

“Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang di peroleh dari  FR kepada FA dan SA masing masing sebesar Rp15 juta, ujarnya.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari penangkapan terhadap Tersangka SU kasus terdahulu pada hari Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB di sebuah bengkel sepeda motor tepatnya di Lingkungan Cigading RT 1 RW 1, Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,27 gram.

Kemudian Satres Narkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan terkait barang yang menurut keterangan tersangka SU dapati di daerah Jakarta dan di jelaskan ciri ciri tempat dan pola penerimaan barang diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut.

“Dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Satres Narkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi bahwa terkait jaringan tersebut masuk kedalam jaringan Jakarta – Sumatera,” paparnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tesebut terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

“Setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol. I bukan jenis tanaman yang beratnya lebih dari lima gram itu di pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: barang narkobajaringan narkobaKita CilegonNarkobapengedar acilegonPolda Bantenpolres cilegonPolres Ringkus pelaku narkobasabu-sabuSatresnarkoba Polres Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perangkat Desa di Tiga Kecamatan Kecelakaan, Kepala DPMD Kabupaten Serang Prihatin

Next Post

Korupsi di PT PCM Rp 39,1 Miliar, Polda Banten Bakal Periksa Mantan Walikota Cilegon

Related Posts

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Kota Serang

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

by Fahmi
Selasa, 9 Juni 2026 14:45

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Read moreDetails

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Polda Banten Tegaskan Penerimaan Polri Terapkan Prinsip BETAH

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

Polda Banten Tunda Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ganti dengan Pelayanan Simpatik

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Next Post
Korupsi di PT PCM Rp 39,1 Miliar, Polda Banten Bakal Periksa Mantan Walikota Cilegon

Korupsi di PT PCM Rp 39,1 Miliar, Polda Banten Bakal Periksa Mantan Walikota Cilegon

Anak Putus Sekolah, SKB Buka Pintu Cahaya Pendidikan untuk Warga Pandeglang

Anak Putus Sekolah, SKB Buka Pintu Cahaya Pendidikan untuk Warga Pandeglang

10 Desa di Lebak Wangi Siap Sukseskan LKBA Kabupaten Serang 2024

10 Desa di Lebak Wangi Siap Sukseskan LKBA Kabupaten Serang 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Rabu, 10 Juni 2026 16:19
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Rabu, 10 Juni 2026 16:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 10 Juni 2026 17:46

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak