CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil meringkus dua orang kurir berinisial dan satu bandar narkotika berjenis sabu. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menggagalkan peredaran dua kilogram sabu di Kota Cilegon.
Kepala Satresnarkoba Polres Cilegon, Michael Kharisma Tandayus, menjelaskan bahwa ketiga pengedar yang berinisial FA (36), SA (37) dan FR (46) itu berhasil diringkus pada Selasa dini hari, 30 April 2024, di Hotel Ibis Styles, Mangga Dua, Jakarta.
Dalam penggerebekannya, tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan tersangka FA, SA, FR dengan barang bukti yaitu 13 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.154,86 gram.
Selain itu, juga diamankan barang bukti tiga buah celana panjang, tiga pasang sepatu, satu buah tas berwarna coklat, empat unit handphone, dua buah kunci kamar, satu unit timbangan digital berwarna putih, satu buah tas berwarna hitam dan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “QING SHANG” atau teh china.
“Tidak tanggung tanggung, narkotika jenis sabu sabu yang berhasil diamankan ini jika di nilai rupiahkan memiliki nilai Rp2,5 miliar dan juga berhasil menyelamatkan sebanyak 21.458 jiwa warga Cilegon,” katanya saat ekspose pengungkapan kasus ini di Mapolres Cilegon, Selasa, 21 Mei 2024.
Lebih lanjut, Michael Kharisma menjelaskan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut diambil di Daerah Medan, Sumatera Utara pada tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Dua kilogram itu diambil di daerah Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Lalu mengambil lagi tiga kilogram lalu satu kilogram dijual dalam perjalanan di daerah Aek Kanopan Provinsi Sumatera Utara.
Tepat dirumah FR, bersangkutan memecah diduga narkotika jenis sabu sabu menjadi sembilan plastik kecil. Harga beli sabu sabu yang dilakukan oleh FR tersebut sebanyak satu kilogram seharga Rp350 juta, dan harga jual nya seharga Rp430 juta.
“Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang di peroleh dari FR kepada FA dan SA masing masing sebesar Rp15 juta, ujarnya.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari penangkapan terhadap Tersangka SU kasus terdahulu pada hari Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB di sebuah bengkel sepeda motor tepatnya di Lingkungan Cigading RT 1 RW 1, Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,27 gram.
Kemudian Satres Narkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan terkait barang yang menurut keterangan tersangka SU dapati di daerah Jakarta dan di jelaskan ciri ciri tempat dan pola penerimaan barang diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut.
“Dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Satres Narkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi bahwa terkait jaringan tersebut masuk kedalam jaringan Jakarta – Sumatera,” paparnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tesebut terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
“Setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol. I bukan jenis tanaman yang beratnya lebih dari lima gram itu di pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











