slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Sekretaris Camat Carenang Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kejari Serang Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
22-05-2024 14:12:54
in Hukum, Utama
Mantan Sekretaris Camat Carenang Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kejari Serang Ajukan Banding
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang telah menyatakan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Camat Carenang, Aslahudin.

Sikap banding itu diambil karena vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca Juga :

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jaga Kenyamanan Wisatawan

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. “Kami sudah menyatakan banding atas vonis tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 22 Mei 2024.

Edwar mengatakan, dalam vonis majelis hakim itu, terdakwa juga dihukum denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan. “Untuk denda dalam tuntutan kami Rp 1 miliar subsider tiga bulan,” kata Edwar. 

Perbuatan pegawai Pemkab Serang itu menurut majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Yang terbukti dakwaan primer,” ujar Edwar didampingi JPU dalam perkara tersebut, Putri Khairunisa. 

Sebelumnya, terdakwa ditangkap di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang oleh petugas Satreskrim Polres Serang pada 26 Agustus 2023 lalu. 

Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadal korban berinisial FT (15). Kasus tersebut dilaporkan FT pada 15 Juni 2023 lalu. Dari laporan itu, UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan proses penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti. 

Dari keterangan dan alat bukti yang ada, penyidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. 

“Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, Minggu 27 Agustus 2023. 

Wiwin mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman pidananya diatas lima tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri. “Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Wiwin. 

Wiwin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret 2023 lalu. 

Tersangka diketahui saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Carenang sebelum dimutasi sebagai Camat Padarincang. “Korban siswi SMK yang saat itu sedang melaksanakan PKL di Kantor Kecamatan Carenang,” ungkanya. 

Kasus dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban sedang menyapu kantor. Oleh tersangka, tangan korban ditarik dan disuruh masuk ke dalam ruangan kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban setelah sebelumnya sempat mengunci pintu. 

“Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tangan korban ini kemudian ditarik tiba-tiba oleh tersangka dan dibawa masuk ke ruangannya. Sebelum melakukan pencabulan, tersangka sempat mengunci pintu ruang kerjanya,” tutur Wiwin. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: kejari serang tahan sekretaris camat padarincangpejabat pemkab serang cabulPemkab Serangpencabulan pejabat Serangpencabulan sekretaris camatpolres serangsekretaris Camat carenangsekretaris Camat Padarincang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Airin Sebut Koalisi Indonesia Maju Bakal Berlanjut di Pilkada Banten

Next Post

Sosialisasi LKBA 2024 di Kecamatan Petir, Masyarakat Diajak Bangkitkan Semangat Gotong Royong

Related Posts

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan
Kota Serang

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 2 Juni 2026 12:27

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, bicara soal sengketa aset dengan Pemkab Serang.

Read moreDetails

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jaga Kenyamanan Wisatawan

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Tiga Perusahaan di Kabupaten Serang Lakukan PHK 409 Karyawan, Alasan Efisiensi dan Penurunan Order

Pemkab Serang Sebut 98 persen Aset Sudah Diserahkan ke Pemkot Serang

Hindari Kerugian, PT PWI II Lakukan PHK 96 Pegawai

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan

Next Post
Sosialisasi LKBA 2024 di Kecamatan Petir, Masyarakat Diajak Bangkitkan Semangat Gotong Royong

Sosialisasi LKBA 2024 di Kecamatan Petir, Masyarakat Diajak Bangkitkan Semangat Gotong Royong

Indosat Bagikan Deviden Rp268,4 per Saham

Indosat Bagikan Deviden Rp268,4 per Saham

Polsek Pulomerak Amankan Kelompok Pencuri Handphone 

Polsek Pulomerak Amankan Kelompok Pencuri Handphone 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46
Lagi Cari Kerja? Perusahaan di Tangerang Ini Buka Lowongan Pekan Ini

Lagi Cari Kerja? Perusahaan di Tangerang Ini Buka Lowongan Pekan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 17:24
Pentas Seni DBrong Agensi di Menes Menyedot Ribuan Anak Muda 

Pentas Seni DBrong Agensi di Menes Menyedot Ribuan Anak Muda 

Selasa, 2 Juni 2026 17:12
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46
Lagi Cari Kerja? Perusahaan di Tangerang Ini Buka Lowongan Pekan Ini

Lagi Cari Kerja? Perusahaan di Tangerang Ini Buka Lowongan Pekan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 17:24
Pentas Seni DBrong Agensi di Menes Menyedot Ribuan Anak Muda 

Pentas Seni DBrong Agensi di Menes Menyedot Ribuan Anak Muda 

Selasa, 2 Juni 2026 17:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

by Yusuf Permana
Selasa, 2 Juni 2026 19:21

Gubernur Banten, Andra Soni, saat berkunjung ke SMA PGRI 56 Ciputat. (Foto: Biro Adpim Setda Banten)

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 2 Juni 2026 18:49

Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sampah di level Desa Kadugenep.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak