SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengaku akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang sudah disegel beberapa waktu lalu oleh Pemkot.
Soalnya menurut laporan aduan dari masyarakat, masih terdapat tempat hiburan malam di Kota Serang beroperasi, meskipun sudah dilakukan penyegelan.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya akan melakukan secara rutin untuk memastikan THM di Kota Serang tidak kembali beroperasi, setelah disegel.
“Kita akan rutin melakukan sidak ke THM yang sudah disegel waktu itu. Ini untuk memastikan agar THM tidak kembali lagi beroperasi,” ujar Yedi, Selasa 28 Mei 2024.
Yedi mengaku, dirinya sempat dua kali melakukan melakukan sidak THM, pada Minggu 26 Mei 2024 dini hari, dan Minggu malam, 26 Mei 2024.
Dalam sidaknya bersama gabungan TNI/Polri, BNNP Banten, Satpol PP dan organisasi masyarakat, mereka tidak menemukan THM yang beroperasi saat itu.
Namun, terdapat sejumlah THM yang sudah disegel kemudian membuat pintu yang baru dibangun, diduga sebagai akses masuk ke tempat hiburan malam tersebut.
“Sebelumnya kami sidak, tapi tutup. Dan semalam (Minggu) kami sidak lagi, Alhamdulillah semua (THM) pada tutup,” ujar Yedi.
Yedi mengaku, dalam sidak itu dirinya sengaja mengajak tim gabungan TNI/Polri, BNNP Banten hingga organisasi masyarakat, dan tokoh ulama untuk memastikan keberadaan THM di Kota Serang tidak beroperasi kembali.
“Kami sengaja mengajak BNN untuk melakukan tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan malam. Kami akan konsisten melakukan sidak ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani, KH Jawari mengatakan, Pemkot Serang harus berani menindak tegas terhadap THM yang masih beroperasi. Padahal, beberapa waktu lalu tempat maksiat itu sudah dilakukan penyegelan.
“Jadi apa yang di Kota Serang dijalankan sama pak Pj ini berdasarkan berita hukum, jadi sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perdanya Sudah ada Perwalnya semua tinggal menegakkan menjalani saja,” ucapnya.
Dia mengatakan, Pemkot Serang harus berani menegakkan hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan, khususnya kepada para pengusaha THM.
“Jadi ini untuk penegakan hukum saja untuk penegakan hukum ke depan yang melanggar siapapun dari pihak manapun, tindak. Mau hiburan malam, mau hiburan siang kalau memang izinnya tidak sesuai dengan perizinan tindak secara hukum, jika sudah disegel masih dilanggar itu dipidanakan harusnya tegakkan hukum,” katanya.
Dia pun mendesak, agar Pemkot Serang melakukan penertiban secara bersih terhadap THM yang masih beroperasi di Kota Serang.
“Makanya Pemerintah kota Serang penegakan Perdanya itu berani atau tidak, ada kemauan atau tidak, ada nyali apa tidak, kalaupun belum punya, keberadaan kami yang mendukung para ormas para TNI/Polri ya kan para ulama mensupport penegakan hukum ini itu,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi