LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pemuda berinisial AW (22) dan TR (18), warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak karena dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba pada 27 Mei 2024 lalu.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba.
Dia menegaskan komitmen polisi dalam memberantas narkoba untuk melindungi generasi muda. Karena saat ini peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya.
“Keduanya ditangkap pada tanggal 27 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB berikut barang buktinya. Keduanya pengedar,” tegas Suyono kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Selain menangkap keduannya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 2,84 gram, 31 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 7,84 gram, timbangan digital, pipa kaca bekas pakai, serta dua unit handphone.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip, menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dua pengedar terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Ngapip.
Ia menambahkan, Polres Lebak di bawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa.
“Untuk itu mari bersama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, mari wujudkan Lebak bersih dari narkoba, stop narkoba,” tegasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











